26.4 C
Indonesia

Heboh Pulau Pasir NTT Yang Diklaim Australia, Kemenlu: Memang Punya Australia

Must read

JAKARTA – Kabar mengenai Australia yang mengklaim secara sepihak Pulau Pasir yang berdekatan dengan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, mencuat ke publik.

Kabar itu menyusul Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni yang mengancam akan melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir,  kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” katanya, dikutip dari Republika.

Baca Juga:

Ferdi bersikeras bahwa pulau tak berpenghuni itu adalah milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor.

Keberadaan makam para leluhur Rote dan sejumlah artefak di pulau itu menjadi landasan pendapatnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Pulau Pasir telah menjadi tempat beristirahat serta tempat transit para nelayan Indonesia, terlebih mereka yang datang dari perairan yang jauh.

Akan tetapi, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, ia menilai Australia justru langsung mengklaim Pulau Pasir itu sebagai milik negaranya.

Hal ini, menurut Ferdi, telah merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.

Ia juga mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022.

Heboh-heboh ini kemudian ditanggapi oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Abdul Kadir Jaelani.

Lewat akun Twitternya, @akjailani, ia mengonfirmasi bahwa Pulau Pasir adalah benar milik Australia sepenuhnya.

Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris.,” tulisnya, Senin (24/10).

Ia merujuk pada Ashmore and Acceptance Act tahun 1933 yang menyatakan bahwa Pulau Pasir berada di bawah kepemilikan bangsa Inggris.

Sebagai negara yang pernah diduduki Inggris, Australia kemudian mewarisi kepemilikan tersebut. Pulau Pasir pun masuk ke wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942.

Jaelani juga menjelaskan bahwa, menurut hukum internasional, wilayah Indonesia hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda.

Pulau Pasir pun tidak pernah masuk ke dalam wilayah administrasi Hindia Belanda.

Dgn demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dlm wilayah NKRI,” tulisnya.

Gugusan Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier ini sendiri diketahui berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, dan 320 kilometer dari pantai barat laut Australia.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru