24.5 C
Indonesia

Tentang Pembangunan Gereja, Walkot Cilegon: Prosesnya Masih di Kelurahan

Must read

CILEGON – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memenuhi panggilan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membahas polemik penolakan pembangunan gereja oleh warganya yang viral baru-baru ini.

Dalam upaya penolakan tersebut, Helldy dan wakilnya diketahui juga ikut membubuhkan tanda tangan demi memenuhi permintaan “masyarakat Kota Cilegon”.

Adapun pertemuan Helldy dan Yaqut berlangsung kemarin, Rabu (14/9), di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Usai pertemuan tersebut, Helldy menemui wartawan dan mengungkap bahwa proses pembangunan Gereja HKBP Maranatha yang akan berlokasi di Cikuasa, Cilegon, Banten, itu sejatinya masih berada di tahap kelurahan.

“Pertama, ini dalam proses, proses masih di tingkat kelurahan. Jadi belum pernah sampai di wali kota. Adapun yang kemarin diberikan kemarin itu informasi menjalankan proses,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa keseluruhan prosesnya berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Dalam peraturan tersebut, salah satu syarat membangun rumah ibadah adalah mendapat persetujuan dari warga sekitar.

Dilansir dari Kompas, Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mendapatkan 70 dukungan dari warga.

Akan tetapi, Helldy menyampaikan bahwa beberapa dukungan telah dicabut.

“Teman-teman juga sudah membaca, dari item-item itu ada 70 [persetujuan masyarakat sekitar] yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus dua,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia kembali menegaskan bahwa keseluruhan prosesnya masih berjalan dan tengah diusahakan oleh pihak gereja.

Di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, disebutkan bahwa pembangunan rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Ada pula persyaratan khusus yang mengharuskan pihak yang akan membangun rumah ibadah menyerahkan daftar nama dan KTP calon pengguna rumah ibadah tersebut paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Tidak hanya itu, pihak yang akan membangun rumah ibadah juga harus mengantongi dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Kepada Kompas, Ketua Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan bahwa tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.

Marnala juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022.

Akan tetapi, lurah setempat tidak kunjung berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas.

Padahal, lanjutnya, pejabat pemerintah memiliki waktu untuk memberikan validasi paling lama 10 hari setelah permohonan diterima secara lengkap.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Bab IX, Pasal 53 Ayat 2-3.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru