20.3 C
Indonesia

Tidak Ada Petani Kalbar Yang Jual TBS ke Malaysia

Must read

KALIMANTAN BARAT – Di daerah sentra sawit perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) dengan Malaysia, sampai sekarang belum ada penjualan Tandan Buah Segar (TBS) petani ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Malaysia.

“Maksud penjualan adalah truk dengan tonase puluhan ton TBS lewati pos perbatasan menuju Malaysia,” kata Muhammad Munsif, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.

Munsif sudah mengumpulkan informasi dari kepala dinas perkebunan di kabupaten-kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia; Kepala Karantina Pertanian di perbatasan Entikong yang juga membawahi pos karantina pertanian Arut, Badau dan Sintang; juga satgas pengamanan perbatasan yang berjaga-jaga di jalan tikus perbatasan.

Baca Juga:

Semua menyatakan tidak ada penjualan TBS ke Malaysia.

“Kita harus percaya pada informasi lintas instansi ini, informasinya dipastikan valid,” tuturnya.

“Informasi yang sengaja dibesar-besarkan bahwa petani banyak menjual TBS ke Malaysia dapat dimengerti sebagai upaya supaya mereka lebih diperhatikan ketika harga sedang turun tajam seperti sekarang,” sambungnya.

Munsif juga sudah mengonfirmasi hal ini pada 2 asosiasi petani yaitu ASPEKPIR dan Apkasindo.

Ketua ASPEKPIR Kalbar sudah menunjukkan surat dari ASPEKPIR pusat kepada Menteri Perdagangan yang berisi permintaan izin dan petunjuk untuk mengekspor TBS ke Malaysia.

Hanya saja, sampai sekarang belum ada respons dari Mendag.

Sedang Apkasindo tidak memiliki dokumen apapun, hanya pernyataan lisan bahwa anggota mereka di perbatasan ingin menjual TBS ke Malaysia.

“Jadi yang ada hanya baru keinginan saja. Keinginan ini apakah akan terealisasi atau tidak, itu soal lain,” katanya.

Adapun yang terjadi sekarang adalah hal yang biasa, yaitu petani dengan motor membawa 2–3 TBS ke Malaysia.

Hal ini dinilai legal, sebab perdagangan dengan nilai sampai 600 ringgit atau sekitar Rp2 juta masih diizinkan.

Ini tentu tidak termasuk penjualan besar-besaran ke Malaysia.

Harga TBS petani sesuai regulasi Permentan Nomor 1 tahun 2018 yaitu mengacu pada lelang CPO di KPBN.

Harga lelang KPBN sendiri pada tanggal 5 Juli kemarin sebesar Rp7.750/kg dan sepi pembeli.

Dengan tersebut sekian maka harga yang pas di petani adalah Rp1.500/kg.

Harga penetapan memiliki klasifikasi umur tanaman, dan Munsif memastikan untuk petani yang bermitra di Kalbar, harga TBS harus sesuai dengan harga penetapan.

Untuk kemitraan jenis lain. Kemitraan antara PKS dengan petani bukan hanya dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama kemitraan, tetapi petani juga sudah menyerahkan TBS nya.

Harga penetapan ini dinilai sangat fair, sebab yang dibayar adalah harga kemarin.

“Untuk petani plasma, tidak ada tawar menawar. PKS wajib membeli dengan harga penetapan,” katanya.

Petani yang dominan di Kalbar saat ini adalah petani swadaya dengan luas sekitar 600.000 ha sedang plasma 300.000 ha.

Petani swadaya banyak yang tidak bergabung dengan kelembagaan sehingga tidak terjangkau harga penetapan.

Pemprov Kalbar mengimbau pada PKS supaya harga untuk petani swadaya yang tidak berlembaga ini tidak boleh lebih rendah dari harga terendah penetapan.

Sedang PKS ditekankan untuk membeli TBS dari kelembagaan petani.

Petani sendiri didorong untuk membangun kelembagaan supaya TBS nya dibeli.

Jika petani tidak mau bergabung dengan kelembagaan, dikhawatirkan harga TBS akan dibeli dengan harga yang rendah

Hal ini menjadi tugas dinas kabupaten untuk membangun kelembagaan petani.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru