Labuan Bajo – Uji DNA benih tanaman penting dilakukan untuk memastikan benih yang akan diedarkan adalah benih unggul dan yang telah memenuhi syarat dan prosedur, sekaligus menepis dugaan adanya peredaran benih palsu dan isu mafia benih.
“Uji DNA terhadap Benih Tanaman Perkebunan sangat perlu dilakukan karena merupakan salah satu metode penting sebagai identifikasi benih untuk mengetahui asal-usul dan otentifikasi benih dalam sistem perbenihan tanaman perkebunan,” ujar M. Saleh Mokhtar, Direktur Perbenihan Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Urgensi Uji DNA terhadap Benih Tanaman Perkebunan.
“Perlu menjadi pemikiran, ketika uji DNA ini dilaksanakan, harus ditentukan di tahap atau jenjang apakah uji DNA ini akan diterapkan?
“Apakah di produsen benih ketika benih belum beredar atau dilakukan pada saat sebelum dilakukan penanaman benih di kebun mengingat rentang proses bisnis mulai dari produsen sampai pada penanaman merupakan proses yang cukup panjang,” lanjutnya.
Saleh menambahkan, dari sisi penyusunan kerangka regulasi pun perlu diperhatikan asas kebermanfaatannya berupa harga yang tidak menjadi lebih mahal ataupun kegiatan uji DNA ini yang akan menimbulkan monopoli bagi pihak tertentu.
Selain itu, kelembagaan, pembiayaan, dan mekanisme Uji DNA perlu disusun dengan baik agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu.
“Kebijakan uji DNA benih dan pengawasan peredaran benih perlu dipayungi dengan regulasi yang sesuai peraturan perundang-undangan, serta didukung kerja sama dan perhatian semua pihak terkait untuk mendukung benih bermutu bersertifikat dan memberantas benih illegitim,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama PPKS menyampaikan bahwa dengan adanya pengujian DNA ini, hasilnya akan terlihat pada peningkatan kualitas hasil industri CPO.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, harus ada proporsi yang adil baik di hulu (petani) maupun hilir (industri). Apabila dilakukan secara mandatori pun harus tepat sasaran dan berasas manfaat bagi semua.
Mewakili Bappenas, Pipit puspita menjelaskan bahwa belum ada batasan khusus seberapa besar yang bisa dibiayai, namun pemanfaatannya diharapkan dapat digunakan untuk proyek yang strategis.
Proyek-proyek tersebut juga juga diharapkan membawa dampak yang besar dan signifikan bagi masyarakat.

Diharapkan sistem yang ada dan tengah digunakan para pekebun dapat lebih memberikan dampak positif bagi mereka.
Hal ini tentunya perlu didukung dari sisi pilar sosial, tata kelola, pemerintahan, maupun lingkungan. Semua aspek saling berkaitan dan memberikan pengaruh.
Sementara itu, Tuti Rianingrum dari Kemenkumham menyampaikan bahwa tidak semua hal harus dengan regulasi baru, mengingat sudah adanya regulasi pengawasan benih yang cukup baik saat ini.
Akan tetapi, memang, pengawasannya masih perlu diperhatikan.
Menurutnya, penting untuk melakukan penguatan, khususnya pada pengawasan, untuk menghindari hal-hal yang ilegal.
Alasan dibalik penggunaan benih tidak bersertifikat oleh sebagian pekebun pun perlu dikaji lebih dalam.
“Berdasarkan hasil pembahasan FGD tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa, ketika uji DNA benih ini akan diterapkan, maka faktor pengawasan peredaran benih merupakan faktor yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius,” ungkap Saleh.
“Karena tanpa pengawasan yang baik, maka uji DNA tidak akan memberikan manfaat yang maksimal dalam sistem perbenihan perkebunan,” pungkasnya.
Selain berdampak positif pada hasil produksi kebun, hal ini pada akhirnya juga memberikan pengaruh yang sangat signifikan pada pendapatan maupun kesejahteraan pekebun demi perkebunan maju, mandiri, dan modern.