19.4 C
Indonesia

Kasus Positif Covid-19 Menurun Drastis, Pembatasan Pandemi di Kenya Dicabut

Must read

KENYA – Per Jumat, 11 Maret 2022, sisa pembatasan terkait pandemi covid-19 di negara Kenya tidak lagi berlaku. Hal itu termasuk juga larangan mengadakan pertemuan besar di dalam ruangan hingga kewajiban menunjukkan tes covid-19 negatif untuk pelaku perjalanan udara.

Kepada konferensi pers, Menteri Kesehatan Kenya Mutahi Kagwe mengatakan bahwa meskipun warga Kenya harus terus menerapkan langkah-langkah kesehatan masyarakat seperti mencuci tangan dan menjaga jarak sosial, penggunaan masker di tempat umum tidak lagi diwajibkan.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa semua tindakan karantina untuk kasus terkonfirmasi covid-19 dihentikan dengan segera.

Baca Juga:

Berdasarkan pemaparannya, diketahui bahwa tingkat positif tes covid-19 di negara Afrika Timur itu konsisten berada di bawah 1%.

Hal ini, menurutnya, berhubungan erat dengan meningkatnya jumlah warga Kenya yang memilih untuk divaksinasi.

Sebelumnya, pada bulan November lalu, pemerintah setempat mengumumkan bahwa bukti vaksinasi akan diperlukan per 21 Desember untuk mengakses sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, transportasi, kantor negara, hotel, bar, restoran, taman nasional, dan suaka margasatwa.

Akan tetapi, pengadilan setempat memblokir langkah itu atas ketidakpastian tentang siapa yang akan mengawasinya, atau apa yang harus dilakukan terhadap orang yang tidak dapat mengakses vaksin.

Menteri tidak menyebutkan perintah tersebut dalam sambutannya pada hari Jumat.

Statistik pemerintah menunjukkan bahwa Kenya telah mencatat kurang dari 35 kasus positif covid-19 per hari selama seminggu terakhir.

Sementara itu, negara dengan total populasi yang mencapai 54 juta jiwa ini mencatat sekitar 323.000 kasus dan 5.600 kematian selama pandemi sejak 2020.

Hampir 29% orang dewasa Kenya telah divaksinasi lengkap. Angka ini lebih banyak dari kebanyakan negara di Afrika sub-Sahara.

 

Sumber: Reuters

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru