21.5 C
Indonesia
Friday, December 19, 2025

Apa Kata Jokowi Saat Debat Capres 2019 Tentang Lahan 120.000 Hektar Milik Prabowo Subianto di Aceh?

Must read

THE EDITOR – Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo pernah menyinggung tentang kepemilikan Presiden Prabowo Subianto akan lahan yang luasnya mencapai 120.000 hektar di Aceh Tengah dalam debat Capres yang berlangsung pada tahun 2019 lalu.

Dilansir dari Antara, Presiden Jokowi, demikian dia akrab disapa mengatakan bila di Kalimantan Timur sendiri, Prabowo Subianto memiliki lahan seluas 220.000 hektar.

“Pembagian yang saya sampaikan sebesar 2,6 juta hektare itu, agar menjadi aset produktif. Kami tidak berikan ke perusahaan yang gede-gede. Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan luas di Kaltim sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh Tengah 120 ribu hektare. Saya hanya ingin sampaikan, pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya,” ujar Jokowi saat menanggapi Prabowo terkait pemberian konsesi lahan guna mewujudkan reforma agraria dalam Debat Capres 2019 Putaran kedua di Jakarta, Minggu malam.

Saat itu Jokowi berjanji bahwa pembagian konsesi lahan di era pemerintahannya dilakukan hanya bagi rakyat berekonomi sulit agar bisa menjadi aset produktif.

Petahana itu menuturkan, di tahun 2017 dan 2018, pihaknya telah membagikan konsesi lahan lewat kehutanan sosial hingga hak ulayat sebanyak 2,6 juta hektare dari 12,7 juta hektare lahan yang telah disiapkan.

“Tidak sampai di situ, kita juga mendampingi mereka agar tanah-tanah ini jadi produktif. Ada yang ditanamai kopi, buah, dan jagung. Artinya, kami tidak hanya berikan konsesi lahannya tapi juga mendampingi agar tanahnya bisa produktif,” tambah Jokowi.

Selain itu, Jokowi menyebutkan pihaknya telah membagikan lima juta sertifikat tanah kepada rakyat miskin pada 2017. Sedangkan pada 2018, jumlah sertifikat yang diberikan lebih dari tujuh juta sertifikat.

Menurut mantan Wali Kota Solo itu, pemberikan sertifikat tanah dilakukan agar rakyat memiliki hak hukum atas tanah yang mereka miliki.

“Sertifikat ini bisa digunakan untuk jaminan dan akses permodalan ke bank. Dengan demikian, sisi akses keuangan juga mereka miliki. Ini fungsi redistribusi aset dan ini akan terus kami lakukan,” pungkasnya.

Debat capres putaran kedua ini diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Minggu malam, yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB.

Tema yang diangkat pada debat kedua tersebut adalah infrastruktur, energi dan pangan, serta sumber daya alam dan lingkungan hidup.

APA JAWABAN PRABOWO SUBIANTO SAAT ITU?

Dilansir dari Kompas.Com pada 18 Februari 2019, Prabowo Subianto membenarkan tanah yang disebutkan Jokowi memang benar miliknya.

“Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara,” kata Prabowo.

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

“Jadi, setiap saat negara bisa ambil kembali dan kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot,” kata Prabowo.

ATURAN HGU SEPERTI APA?

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar-dasar Agraria, HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan dengan minimal luas tanah 5 hektar.

Kepemilikan HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain, tetapi dapat dibebani dengan hak tanggungan. Pada Pasal 29 UU yang sama, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama (misalnya untuk perkebunan kelapa sawit), waktu yang diberikan menjadi 35 tahun.

Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

Hak guna usaha diberikan berdasarkan penetapan pemerintah kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU tidak dapat dimiliki oleh pihak asing.

Hal ini sesuai dengan Pasal 30 UU tersebut. Pemberian HGU kepada badan hukum bermodal asing hanya jika diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Syarat-syarat pemberian HGU, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Baru