22.3 C
Indonesia

Kementerian BUMN Akan Terapkan Sistem Kerja Empat Hari Sepekan

Must read

JAKARTA – Kerja empat hari sepekan tampak semakin mungkin diterapkan di Indonesia. Hal ini menyusul rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mempelopori sistem kerja tersebut.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengungkapkan sistem tersebut rencananya akan diterapkan di lingkungan kementerian lebih dahulu.

Itu diungkapkannya ketika ditanya terkait progres rencana yang dicetuskan Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya, terkait karyawan perusahaan BUMN yang akan memiliki kesempatan kerja empat hari sepekan.

Baca Juga:

“Terkait karyawan BUMN yang disampaikan Pak Menteri, ini untuk Kementerian BUMN dulu,” ujarnya di Jakarta, Minggu (12/5), dikutip dari Kompas.com.

Sejauh ini, menurutnya, Kementerian BUMN tengah melakukan sejumlah persiapan untuk menerapkan sistem tersebut, di antaranya terkait regulasi dan platform digital.

“Dari segi regulasi sedang kita matangkan, juga secara sistem. Karena perlu enabler (penggerak) kan, perlu digital-digital untuk platform-nya. Ini sedang kita siapkan, nanti bentar lagi kita akan selaraskan,” ungkapnya.

Tedi menuturkan, rencana penerapan sistem kerja tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepedulian terhadap pegawai Kementerian BUMN, yang nantinya berdampak pada produktivitas pegawai.

“Ini menjadi satu kunci. Sekarang yang perlu kita perhatikan karyawan-karyawan kita, dan juga di sisi lainnya di mana kita ingin produktivitas mereka juga meningkat,” jelasnya.

“Kita lakukan inovasi program-program, dan ini yang sedang kita lakukan di Kementerian BUMN,” imbuhnya.

Sebelumnya, Erick Thohir mengungkap keinginannya agar para karyawan perusahaan pelat merah atau BUMN hanya bekerja empat hari sepekan.

Kondisi itu tentunya tidak didapatkan secara cuma-cuma. Karyawan harus lebih dulu bekerja selama lebih dari 40 jam pada pekan tersebut.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru