20.7 C
Indonesia

#PoliticalEconomyandPolicyStudies

Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden, Ini Alasannya!

Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa … perbuatan tercela …, seperti bunyi Pasal 7A...

Latest news

- Advertisement -spot_img