19.2 C
Indonesia

Resmi! Arak Bali Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Must read

BALI – Arak Bali kini telah resmi menjadi salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dengan kategori kemahiran kerajinan tradisional. Pemerintah setempat pun antusias menyambut keputusan yang telah lama dinantikan ini.

Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.

Diketahui bahwa arak Bali adalah satu dari sembilan warisan budaya Bali serta satu dari empat makanan-minuman Bali yang mendapatkan pengakuan tersebut.

Baca Juga:

“Saya mengapresiasi terhadap penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia,” ujar Gubernur Bali I Wayan Koster dikutip dari Antara.

“Saya harap masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini,” tambahnya.

Koster mengatakan bahwa kemahiran membuat arak Bali yang merupakan pengetahuan tradisional perlu dikembangkan.

Selain mengandung nilai kehidupan, minuman ini juga berpotensi menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali.

“Dengan ditetapkan menjadi WBTb, arak Bali telah mendapat pengakuan dan legitimasi kuat bahwa warisan leluhur ini, harus kita jaga secara bersama-sama dengan kuat dan konsisten,” jelas Koster kemudian.

“Dengan upaya tersebut, harkat arak Bali menjadi semakin kuat,” imbuhnya.

Kepada para kepala Dinas Kebudayaan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Bali, Koster memerintahkan agar secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb.

Upaya itu tentunya bertujuan agar semua warisan-warisan budaya tersebut nantinya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.

Adapun makanan dan minuman asal Bali lainnya yang juga ditetapkan sebagai WBTb adalah jaja laklak, serombotan, dan uyah (garam) amed.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru