22.4 C
Indonesia

Melacak Koruptor Pajak Dan Pencucian Uang Lewat RUU MLA RI-Swiss

Must read

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pengesahan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi undang-undang bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

Ketua DPR Puan Maharani menghadiri rapat secara virtual untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ia hadir 15 menit sebelum rapat paripurna dimulai dan mengikuti rapat hingga selesai pada Selasa, 14 Juli 2020 (Foto: Dokumen Pribadi)

“Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan,” tegas Puan.

Tak hanya itu, Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu. Jadi amnesti pajak nantinya tidak dibutuhkan lagi karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan penghindaran pajak yang selama ini menjadi tugas pemerintah.

Puan menyatakan hal itu usai rapat paripurna DPR RI, Selasa (14/7) yang salah satu agendanya pengesahan RUU MLA RI – Swiss menjadi UU. Agenda lainnya antara lain Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI Atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, pengesahan RUU Pilkada 2020, serta Laporan Komisi XI Atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023.

Puan menyatakan UU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI – Swiss terdiri dari 39 pasal. Menurutnya, Pasal-pasal itu mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian asset.

“Juga mengatur penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” ujarnya.

Yang istimewa, menurut Puan, UU ini bersifat retroaktif atau berlaku surut. Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini 4 sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud.

Ketua DPR Puan Maharani mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Pimpinan serta Anggota Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR-RI yang berhasil menyelesaikan UU ini dalam satu masa persidangan.

“Ini membuktikan komitmen Bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara.”

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru