INGGRIS – Komisaris Dewan Eropa untuk hak asasi manusia pada Senin (27/3) mendesak parlemen Inggris untuk memblokir undang-undang baru untuk mengatasi imigrasi ilegal.
Mereka mengatakan hal itu menciptakan “ketegangan yang jelas dan langsung” dengan standar mendasar.
Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak telah menjadikan penanganan kedatangan perahu kecil yang melintasi Selat Inggris sebagai salah satu prioritasnya.
Ia berharap langkahnya untuk bersikap keras terhadap imigran ilegal akan memenangkan suara para pemilih sebelum pemilihan yang diharapkan terlaksana tahun depan.
Akan tetapi, Dunja Mijatović dari Dewan Eropa mengatakan RUU Migrasi Ilegal tersebut akan menghapus bagian penting dari sistem perlindungan dengan mencegah orang-orang yang tiba secara tidak teratur di Inggris agar klaim suaka mereka dinilai.
“Sangat penting bagi anggota parlemen untuk mencegah pengesahan undang-undang yang tidak sesuai dengan kewajiban internasional Inggris Raya,” tulis Mijatović dalam sepucuk surat kepada kedua majelis parlemen, sebelum RUU tersebut diperdebatkan pada Senin.
“Meloloskan RUU itu akan menambah kemunduran yang signifikan dalam perlindungan pengungsi, pencari suaka, dan migran di Inggris dalam beberapa tahun terakhir,” tambahnya.
Pemerintah Inggris sendiri mengatakan RUU itu diperlukan untuk membatasi kedatangan migran dengan perahu kecil yang sebagian besar dari Prancis dan memutus jaringan perdagangan manusia yang memangsa mereka.
Akan tetapi, beberapa anggota parlemen di Partai Konservatif Sunak menginginkan undang-undang tersebut melangkah lebih jauh.
Beberapa dari mereka menyerukan pemerintah untuk mengeluarkan Inggris dari Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) untuk mendorong melalui kontrol yang lebih ketat.
Politisi Konservatif dan oposisi lainnya ingin pemerintah menawarkan lebih banyak apa yang disebut rute aman, sesuatu yang dijanjikan Sunak tetapi hanya ketika jumlah yang datang telah turun.
Sunak mengatakan dia yakin Inggris dapat memperkenalkan undang-undang baru sambil tetap mematuhi ECHR dan kewajiban internasional.
“Ini adalah undang-undang yang sulit, yang belum pernah kita lihat,” katanya kepada wartawan, Senin.
“Penting bahwa itu efektif, hal yang akan terjadi, tetapi penting juga bagi kita untuk mematuhi kewajiban internasional kita. Ini adalah negara dan pemerintah yang mengikuti hukum,” imbuhnya.
Sumber: Reuters