22.4 C
Indonesia

Bisakah Pemantauan Harga Pangan di Indonesia Cepat Dan Tepat?

Must read

Tampilan website panel harga pangan (Sumber: Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian)

JAKARTA – Data harga pangan yang tersedia secara cepat dan akurat di seluruh Indonesia saat ini merupakan suatu keharusan yang tidak bisa dielakkan lagi. Sehingga tidaklah berlebihan jika pemantauan harga pangan cepat tepat akurat menjadi resolusi yang ingin dicapai dalam tahun 2021. Mengapa tidak?

Dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah untuk stabilisasi harga pangan yang tepat, pastilah dibutuhkan data base harga pangan yang lengkap dari seluruh wilayah di Indonesia dan akurasi serta validitas data yang tidak boleh diragukan.

Sebenarnya, pendekatan untuk memperoleh database dan informasi mengenai harga pangan telah dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementan sejak tahun 2010 melalui metode panel data harga pangan. Namun, Panel Data Harga Pangan belum cukup dikenal dan dijadikan referensi oleh pihak-pihak yang membutuhkan data harga pangan.

Baca Juga:

Sehingga, pembenahan, penyempurnaan dan penyebarluasan informasi mengenai panel harga pangan menjadi mutlak dilakukan jika resolusi 2021 pemantauan harga pangan cepat tepat akurat di seluruh Indonesia ingin tercapai.

Sebagai informasi, metode panel data harga pangan merupakan salah satu metode untuk memperoleh data secara periodik atau berkala/berulang (time series) harian dari objek yang sama baik harga pangan produsen dan konsumen.

Metode ini dapat menggambarkan dinamika perkembangan data dalam kurun waktu relatif panjang. Panel data harga pangan sebagai database pangan selanjutnya dapat dimanfaatkan dalam memprediksi kecenderungan pergerakan harga pangan dan mencegah terjadinya potensi gangguan pada pasokan melalui rekomendasi kebijakan stabilisasi harga dan pasokan dari pemerintah.

Pemantauan data harga pangan melalui panel data dilakukan di 34 Provinsi yang mencakup seluruh kabupaten/kota di Indonesia dan dikelompokan dalam kegiatan panel produsen dan panel pedagang. Kegiatan panel produsen adalah pengumpulan data harga di tingkat petani/peternak dan panel pedagang adalah pengumpulan data harga di tingkat grosir dan eceran.

Penetapan lokasi kabupaten yang melaksanakan pengumpulan harga produsen dilihat berdasarkan tingkat produksi tertinggi yang dikeluarkan oleh BPS atau Dinas Pertanian setempat dalam 3 tahun terakhir pada setiap komoditas yang akan dipantau.

Sedangkan pasar grosir dan eceran yang ditetapkan di ibukota provinsi memiliki kriteria pasar grosir dan eceran terbesar yang menjual bahan pangan pokok/strategis dan terletak di ibukota provinsi serta menjadi barometer pembentukan harga.

Hal yang sama juga berlaku di kabupaten/kota, pasar grosir dan eceran di ibukota kabupaten/kota dipilih pasar grosir dan eceran terbesar yang menjual bahan pangan pokok/strategis dan terletak di ibukota kabupaten/kota yang menjadi barometer pembentukan harga.

Data harga di produsen dan pedagang dikumpulkan dan dilaporkan oleh petugas setiap hari melalui 3 (tiga) cara, yaitu: (1) SMS center (2106); (2) website panel harga pangan: https://panelhargabkp.pertanian.go.id, atau (3) aplikasi android : Panel Harga Pangan BKP.

Petugas pengumpul data terdiri dari enumerator produsen sebagai petugas pengumpul data harga dan stok pangan di tingkat petani/peternak dan/atau penggilingan di kabupaten sentra produksi, dan enumerator pedagang sebagai petugas pengumpul data harga dan pasokan pangan di tingkat pedagang grosir dan eceran di wilayah Ibu Kota provinsi dan Kabupaten/Kota.

Data tersebut diperoleh dari responden petani, pedagang, dan/atau pelaku usaha yang disurvei oleh petugas dalam kegiatan panel harga pangan. Kategori responden disesuaikan dengan enumerator dalam pengambilan data yaitu enumerator produsen dan enumerator pedagang.

Responden untuk enumerator produsen adalah 3 petani di kecamatan yang ditetapkan sebagai wilayah pemantauan kecuali untuk komoditas GKP. Responden untuk enumerator pedagang adalah 3 pedagang di pasar yang ditetapkan sebagai pasar pemantauan di Ibukota Provinsi atau Kabupaten/kota dengan letak pedagang berada di depan, tengah dan belakang pasar.

Data yang dikumpulkan oleh enumerator produsen adalah perkiraan luas panen padi, harga GKP tingkat petani, harga GKP dan GKG tingkat penggilingan, harga beras (premium dan medium) tingkat penggilingan, stok gabah dan beras tingkat penggilingan, harga jagung pipilan kering tingkat petani, harga kedelai biji kering tingkat petani, harga bawang merah tingkat petani, harga cabai merah keriting tingkat petani, harga cabai rawit merah tingkat petani, harga sapi hidup tingkat peternak, harga ayam ras tingkat peternak, dan harga telur ayam ras tingkat peternak.

Sedangkan harga pangan tingkat pedagang grosir dan eceran yang dikumpulkan adalah beras premium, beras medium, kedelai biji kering (impor), bawang merah, bawang putih bonggol, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir lokal, daging sapi murni tingkat pemotong/RPH, daging sapi murni khusus eceran dan minyak goreng kemasan sederhana eceran.

Beberapa penyempurnaan dalam Panel Data harga pangan memang perlu segera dilakukan, yaitu pertama, pengembangan aplikasi pelaporan panel harga yang user friendly baik dalam android maupun website, yang sedang dikerjakan dan akan selesai pada bulan Januari 2021.

Kedua, peningkatan kontinuitas pelaporan harga harian dari petugas lapangan di seluruh wilayah Indonesia. Ketiga, peningkatan validitas dan akurasi data yang dilaporkan oleh petugas. Keempat, perluasan pemanfaatan panel harga pangan sebagai database harga.

Kelima, pengembangan metode analisis proyeksi harga pangan. Dan terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah pengenalan data panel harga kepada stakeholder yang membutuhkan data harga sebagai referensi harga di Indonesia.

Jika kelima tahapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan, maka pada awal 2021, akan hadir referensi data harga terbaru dan terlengkap di Indonesia yang dinamakan “Panel Data Harga Pangan” yang akan menjadi icon data harga pangan yang cepat tepat akurat.

Data tersebut akan menjadi sumber informasi harga yang dapat diakses oleh masyarakat luas dan menjadi dasar pengambilan kebijakan mengenai stabilisasi harga pangan. Sehingga dapat diyakini bahwa resolusi 2021 : PEMANTAUAN HARGA PANGAN CEPAT TEPAT DAN AKURAT DI SELURUH WILAYAH INDONESIA MELALUI PANEL DATA HARGA PANGAN akan dicapai sebelum triwulan 1 tahun 2021 berlalu.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru