MYANMAR – Pengadilan di Myanmar yang kini dikuasai tentara akan memulai persidangan atas kasus penipuan pemilu yang dilakukan oleh pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada 14 Februari nanti.
Kabar tersebut disampaikan oleh seorang sumber pada Senin (31/1).
Suu Kyi dituduh melakukan kecurangan pemungutan suara pada tahun 2020 lalu agar dapat kembali menjabat untuk yang kedua kalinya.
Sejauh ini, Suu Kyi telah menghadapi cukup banyak persidangan dan telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara gabungan oleh pengadilan di ibu kota Naypyitaw.
Masyarakat internasional mencemooh proses hukum tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan palsu.
Tuduhan penipuan militer tersebut sebelumnya telah ia bantah dalam jajak pendapat tahun 2020.
Jajak pendapat tersebut diketahui disapu bersih oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpjnannya.
Bukan hanya Suu Kyi, mantan presiden Myanmar dan sekutunya Win Myint dan Min Thu yang juga seorang mantan anggota kabinet, pernah menghadapi dakwaan yang sama.
Ketiganya didakwa dengan bagian 130-A dari KUHP dan harus menjalani tiga tahun penjara serta membayar denda jika terbukti bersalah.
Hal ini menambah banyak kasus terhadap Suu Kyi yang dapat memberikannya hukuman penjara gabungan maksimum lebih dari satu abad.
Pemerintah militer mengatakan Suu Kyi akan menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.
Militer mengatakan, pihaknya mengambil alih kekuasaan karena pengaduan kecurangan yang dilakukan oleh NLD yang memenangkan pemilu 2020 dengan telak.
Kabar ini diabaikan oleh komisi pemilu. Selain itu, NLD mengatakan bahwa mereka menang secara adil.
Suu Kyi ditangkap beberapa jam sebelum kudeta 1 Februari tahun lalu.
Para pengkritik junta mengatakan tuduhan terhadap wanita berusia 76 tahun itu dirancang untuk memastikan bahwa ia tidak akan pernah bisa kembali ke politik.
Persidangan 14 Februari nanti akan berlangsung secara tertutup.
Sumber: Reuters