JAKARTA – Dalam data yang dirangkum oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirangkum dalam buku yang berjudul data statistik Indonesia tahun 2020 di halaman 272 diketahui bahwa Provinsi Sumatera Utara adalah daerah yang paling rentan terjadi perceraian karena obat-obat terlarang.
Tercatat 218 kasus perceraian yang terjadi akibat obat-batan terlarang. Provinsi berikutnya yang memiliki angka perceraian yang tinggi karena kasus serupa adalah Jawa Tengah sebanyak 131 kasus dan Kalimantan Selatan sebanyak 123 kasus.
10 provinsi yang memiliki angka perceraian paling tinggi se-Indonesia diantaranya adalah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan (79 kasus), Jawa Timur (78 kasus), Kalimantan Timur (68 kasus), Lampung (53 kasus), Banten (28 kasus), Sulawesi Tengah (28 kasus) dan Nusa Tenggara Barat (28 kasus).
Sementara itu, angka perceraian paling rendah akibat penggunaan obat-obatan terlarang berada di Bali dan Nusa Tenggara Timur. Di Bali dan Nusa Tenggara Timur tidak ada kasus percerian akibat kasus ini. Sementara itu provinsi lain yang hanya memiliki 1 kasus perceraian akibat penggunaan obat-obatan terlarang adalah di Maluku dan Sulawesi Utara,