THE EDITOR – Sebelum adanya kebijakan stimulus, tidak ada mobil listrik yang dijual di bawah dua ratus juta rupiah di Indonesia.
Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang insentif mobil listrik yang berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi titik perubahan penting dalam arah industri otomotif Indonesia, terutama setelah beberapa tahun pemerintah memberikan stimulus fiskal guna menarik investasi dan mempercepat adopsi kendaraan listrik.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat meresmikan pabrik VinFast di Subang, Jawa Barat, Senin (15/12), menjelaskan bahwa keputusan penghentian insentif bukan bentuk penarikan dukungan, melainkan langkah untuk mengalihkan fokus anggaran menuju pengembangan mobil nasional.
Airlangga menyebut pemerintah kini memprioritaskan pembangunan ekosistem kendaraan nasional, sekaligus menegaskan bahwa insentif yang telah diberikan sebelumnya sudah menjalankan fungsinya.
“Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional), sehingga kami bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” kata Airlangga dilansir CNA.ID pada Selasa (16/12/2025).
Stimulus fiskal tersebut mampu mendorong produsen otomotif menanamkan modal, membangun pabrik, dan mulai berkomitmen pada produksi lokal.
Menurut Airlangga, saat pabrikan mulai memproduksi di Indonesia, struktur biaya menjadi lebih efisien sehingga ketergantungan pada insentif impor tidak lagi diperlukan.
Ia mencontohkan bahwa hasil kebijakan insentif sudah terlihat di pasar. Harga mobil listrik kini mulai memasuki segmen terjangkau, termasuk model yang dibanderol sekitar seratus lima puluh dua juta rupiah.
Sebelum adanya kebijakan stimulus, tidak ada mobil listrik yang dijual di bawah dua ratus juta rupiah.
Perubahan model bisnis juga mulai muncul, salah satunya diterapkan VinFast yang menawarkan kepemilikan kendaraan tanpa membeli baterai dengan sistem sewa. Airlangga menilai pendekatan ini sebagai inovasi yang mengubah cara pandang konsumen terhadap kendaraan listrik.
PELUANG PERGESERAN PASAR OTOMOTIF
Insentif yang dihentikan mencakup pembebasan bea masuk hingga nol persen untuk impor mobil listrik completely built up. Selama ini tarif normal berada di kisaran lima puluh persen, sehingga penghentian insentif berpotensi menaikkan harga mobil listrik secara signifikan.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa pemberhentian stimulan justru menjadi momen bagi produsen yang telah memanfaatkan fasilitas fiskal untuk memenuhi komitmen membangun pabrik di Indonesia seperti yang dilakukan VinFast.
Di sisi lain, penghentian insentif membuka peluang bagi kendaraan hybrid. Tanpa dukungan fiskal penuh untuk mobil listrik, kendaraan hybrid yang masih mendapat keringanan pajak berpotensi kembali menjadi pilihan konsumen.
Segmen ini dinilai dapat menjadi jembatan menuju elektrifikasi penuh sambil menunggu ekosistem kendaraan listrik semakin matang.
