THE EDITOR – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya sudah melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi dalam bencana banjir di Sumatera, mengidentifikasi adanya 12 subjek hukum. Menhut juga menyampaikan membentuk tim bersama Polri untuk menelusuri asal gelondongan kayu yang terseret banjir.
“Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan,” kata Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Kamis (4/12/2025) seperti dilaporkan oleh Republika.co.id.
“Sudah ada 12 subjek hukum, PT, yang diindikasikan mempunyai masalah, terutama di daerah Batang Toru tadi. Insya Allah akan kita tindak tegas,” tambahnya.
Dia menyebut inventarisasi subjek hukum atas bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, masih berlangsung sampai saat ini yang dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut. Selain itu Menhut memaparkan sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto rencananya mereka akan mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk area seluas sekitar 750 ribu hektare.
Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya Kemenhut mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare.
“Kami, Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” jelas Menhut Raja Juli Antoni.
“Nama perusahaannya, luasannya persisnya saya tidak laporkan saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menhut juga menyampaikan membentuk tim bersama Polri untuk menelusuri asal gelondongan kayu yang terseret banjir di sejumlah titik lokasi terdampak banjir di Sumatera. Rencananya, investigasi itu juga akan melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Bila ditemukan ada unsur pidana, maka kami tindaklanjuti dengan proses penegakan hukum setegas-tegasnya,” ucap Menhut Raja Juli Antoni.
