JAKARTA – 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dari 75 orang yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN diberi kesempatan untuk dibina. Mereka pun dipanggil Sekretaris Jenderal bersama Pelaksana Harian Kepala Biro Sumber Daya Alam (SDM) KPK untuk mengikuti program pembinaan.
Namun 8 orang diantara 24 pegawai itu menolak untuk menandatangani surat pernyataan pembinaan oleh pimpinan KPK. Pasalnya dalam program pembinaan itu ada syarat, yakni mengikuti tes TWK kembali dan apabila tidak lulus bersedia untuk tidak diangkat menjadi ASN.
Seperti dirilis oleh Suara, diketahui bahwa delapan orang pegawai tersebut diantaranya; Budi Agung Nugroho, Ita Khoiriyah, Damas Widyatmoko, Nita Adi Pangestuti, Christi Afriani, Abdan Syakuro, Ajinarasena Hermanu, dan Hotman Tambunan.
Dokumen yang berisi 24 nama pegawai yang masuk daftar pembinaan KPK, di antaranya sebagai berikut:
1.Hotman Tambunan, Jabatan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK
2. Budi Agung Nugroho, Jabatan Penyidik Utama KPK
3. Budi Sukmo Wibowo Jabatan Penyidik Utama KPK
4. Teuku M Rully, Jabatan Administrasi Bidang Penindakan dan Eksekusi Madya
5. Ahmad Fajar, Jabatan Spesialis Deteksi dan Analisi Korupsi Madya KPK
6. Rizki Bayhaqi, Jabatan Spesialis Pelacakan Aset Madya
7. Anggraeni Puspita Sari, Jabatan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda
8. Hasan, Jabatan Penyidik Muda
9. Ita Khoiriyah, Jabatan Spesialis Hubungan Masyarakat Muda KPK
10. LZA, Jabatan Spesialis Koordinasi dan Supervisi Muda KPK
11. Damas Widyatmoko, Jabatan Spesialis Manajemen Informasi Muda KPK
12. Andri Hermawan, Jabatan Spesialis Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat Muda KPK
13. DAKV, Jabatan Spesialis Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat Muda KPK
14. Nita Adi Pangestuti, Jabatan Spesialis Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat Muda KPK
15. Gita Annisaa Larasati, Jabatan Spesialis PJKAKI Muda
16. Christie Afriani, Jabatan Spesialis PJKAKI Muda
17. Abdan Syakuro, Jabatan Staf Deteksi dan Analisis Korupsi Muda
18. Ajinarasena Hermanu, Jabatan Staf Pengelolaan BMN dan Kerumahtanggaan Muda
19. Tohir Isnaeni, Jabatan Data Entry
20. Yudi Prawira, Jabatan Data Entry (LHKPN)
21. Edi Prasetyo, Jabatan Data Entry (LJKPN)
22. Oky Rusandi, Jabatan Operator Sistem Gedung
23. Aditya Pratama, Jabatan Pengamanan KPK
24. Agus Afiyanto, Jabatan Pengamanan KPK
Staf Humas KPK, Ita Khoiriyah salah seorang pegawai yang menolak pembinaan KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri bercerita bahwa Ia dan 23 pegawai lainnya dihubungi oleh Plh Karo SDM dan Sekjend KPK melalui email prihal undangan ‘Rapat Tindak Lanjut TWK’ dan via telepon. Namun para pegawai itu tidak hadir.
“Beberapa orang memutuskan tidak hadir. Alasanya, mereka sudah mengajukan permohonan untuk akses hasil assesmen sebelumnya, tapi hingga hari ini (14/6) belum ada tanggapan pemenuhannya. Update terkini, PPID minta perpanjangan waktu,” kata Ita melalui akun twitternya @tatakhoiriyah, Senin (14/6) lalu.
Ita menyatakan, bahwa Ia bersama rekan-rekannya bukan menolak untuk dibina, namun menolak sistem TWK KPK yang bermasalah.
“Penolakan ini bukan menolak pembinaan. Tapi, menolak #TWKtidakTransparan ditambah adanya beberapa insiden sebagai bentuk penghakiman kebangsaan kepada seluruh pegawai KPK. Assemen 3-4 jam bisa membatalkan kompetensi dengan mereduksi pemaknaan kebangsaan masing-masing pegawai KPK,” ujar Ita.
Namun mereka hadir dalam undangan kedua. Dalam pertemuan itu, Sekjen dan Plh Karo SDM menyampaikan kronologi munculnya 24 nama dan hasil rapat koordinasi tanggal 25 Mei antara pimpinan KPK, BKN, Kemenkumham, Ketua LAN, Menpan RB, KASN, yang memberikan kesempatan kepada 24 pegawai untuk ikut program pembinaan.
Kegiatan pembinaan itu dijadwalkan pada Juli mendatang. Namun, ada syarat yang harus dijalani oleh 24 pegawai yang ingin ikut pembinaan.
“Dengan syarat 24 orang ini menyerahkan pernyataan untuk bersedia mengikuti pembinaan, mengikuti tes kembali dan apabila tidak lulus bersedia untuk tidak diangkat menjadi ASN,” ucapnya.
Namun mereka hadir dalam undangan kedua. Dalam pertemuan itu, Sekjen dan Plh Karo SDM menyampaikan kronologi munculnya 24 nama dan hasil rapat koordinasi tanggal 25 Mei antara pimpinan KPK, BKN, Kemenkumham, Ketua LAN, Menpan RB, KASN, yang memberikan kesempatan kepada 24 pegawai untuk ikut program pembinaan.
Kegiatan pembinaan itu dijadwalkan pada Juli mendatang. Namun, ada syarat yang harus dijalani oleh 24 pegawai yang ingin ikut pembinaan.
“Dengan syarat 24 orang ini menyerahkan pernyataan untuk bersedia mengikuti pembinaan, mengikuti tes kembali dan apabila tidak lulus bersedia untuk tidak diangkat menjadi ASN,” ucapnya.
Mendengar adanya sejumlah syarat tersebut, Ita menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam TWK yang digelar oleh KPK bekerjasama dengan BKN tersebut.
Dokumen diatas diperoleh dari sumber di lingkungan KPK, terkait berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil assesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tertanggal 25 Mei 2021.