24.3 C
Indonesia

Walhi Jatim Minta Pemkab Banyuwangi Gandeng Menteri ATR/BPN Agus Yudhoyono Selesaikan Konflik Pakel

Must read

JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur meminta agar penyelesaian konflik agraria di Desa Pakel, Banyuwangi melibatkan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono dalam penyelesaiannya.

“Libatkan Kementerian ATR/BPN, GTRA pusat dan Provinsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam penyelesaian konflik agraria di Desa Pakel,” tulis Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur Wahyu Eka Styawan seperti dikutip pada Selasa (27/8/2024).

Menurut Wahyu, cara Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam menyelesaikan kasus agraria di Desa Pakel salah bila ditempuh dengan membentuk Tim Terpadu (TIMDU). Pasalnya selama ini sudah sering terjadi tindak kriminalisasi, intimidasi dan kasus pembakaran di pondok milik warga.

Baca Juga:

Situasi ini menurutnya akan semakin meruncing dan memperkeruh keadaan serta menjauhkan prinsip-prinsip keadilan pada hidup harian masyarakat.

Karena, menurut Wahyu, TIMDU telah telah mengaburkan “konflik agraria” dan ketimpangan struktural serta fakta historis yang telah terjadi hampir 1 abad karena menggunaka konflik sosial sebagai solusi atas kasus di Desa Pakel.

Tak hanya itu, dalam penyelesaian kasus ini, Wahyu juga meminta agar Pemda Banyuwangi membuka akses agar warga Desa Pakel, ahli agraria dan organisasi masyarakat sipil dilibatkan dalam penyelesaikan konflik ini.

Termasuk juga, lanjutnya, menyelesaikan konflik Desa Pakel dengan menggunakan UUPA Tahun 1960, TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 dan PERPRES Nomor 62 Tahun 2023.

Ia menjelaskan bila UUPA Tahun 1960 ini menjelaskan bila dalam penyelesaian kasus Pakel, pemerintah akan mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

BBC Indonesia pada 13 Juni 2024 merilis bila seorang petani di Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Muhriyono ditangkap polisi pada Minggu (09/06) di tengah konflik agraria antara warga dengan perusahaan perkebunan, PT Bumisari Maju Sukses.

Walhi menyatakan kasus Muhriyono menambah daftar panjang tindakan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka setelah puluhan tahun berkonflik.

Polresta Banyuwangi membantah tudingan itu dan mengeklaim bahwa kasus Muhriyono, yang diduga mengeroyok petugas keamanan PT Bumisari adalah kasus pidana umum, bukan kasus tanah serta juga bukan dianggap sebagai kasus yang memperjuangankan masalah hidup.

Akan tetapi, menurut Walhi, apa yang terjadi pada Muhriyono lagi-lagi menggambarkan pola berulang dalam konflik agraria lainnya di Indonesia.

Penangkapan Yang Tidak Sesuai Prosedur

Masih dari BB Indonesia, Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuding penangkapan Muhriyono cacat prosedural.

Menurut Edy, Muhriyono dijemput paksa oleh Polresta Banyuwangi pada 9 Juni 2024. Sedangkan surat perintah penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan terhadapnya baru terbit pada 10 Juni 2024.

“Ini mengarah pada praktik penegakan hukum yang tidak adil dan semena-mena,” kata Edy.

Mengingat ini bukan kali pertama warga Desa Pakel berurusan dengan hukum, YLBHI menduga penangkapan ini sebagai upaya menakut-nakuti warga agar tidak memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 16 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi melalui Tim Terpadu (TIMDU) mengeluarkan surat edaran bernomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 yang berisikan tentang “Penjelasan dan Penegasan Sertifikat HGU PT. Bumi Sari Maju Sukses di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi,”. 

Kurang lebih isi dari surat tersebut menekankan bahwa PT. Bumisari Maju Sukses sebagai pemilik sah HGU berdasarkan keterangan dari Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Banyuwangi dengan nomor 934/600.1.35.10/VI/2024.

Surat dari BPN Banyuwangi tersebut dikeluarkan pada 20 Juni 2024, yang kurang lebih isinya menegaskan bahwa HGU PT. Bumisari telah disahkan sejak 1964 melalui SK Menteri Agraria No. SK.4/HGU/64 tertanggal 20 Desember 1964. Dengan rincian sebagai berikut, SHGU PT. Bumisari terbit yakni SHGU No. 6/Songgon dengan Luas 9.995.500 M2 dan SHGU No. 2/Segobang dengan luas 1.902.600 M2 tgl. 21-04-1972, a.n. PT. Bumisari.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru