20.7 C
Indonesia

Tahun 2024 Masyarakat Indonesia Masih Intoleran Pada Kekristenan

Must read

THE EDITOR – Kebebasan mendirikan rumah badah yang sudah diatur dalam Peraturan Berama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) sepertinya masih belum bisa dinikmati oleh warga negara Indonesia yang beragama Kristen.

Padahal, Peraturan Bersama yang diatur dalam PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 ini mengatur persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin mendirikan bangunan peribadatannya.

Sayangnya, konflik pendirian rumah ibadah masih saja sering terjadi di Indonesia. Berikut hasil liputan The Editor terkait penolakan pendirian rumah ibadat orang Kristen yang terjadi di tahun 2024 lalu.

Baca Juga:

1. Warga Kelurahan Pegambiran, Cirebon Tolak Pendirian Gareja Padahal Sudah Mendapat Rekomendasi dari Kementerian Agama

Sejumlah warga di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Indonesia menolak pembangunan gedung gereja yang dikatakan penuh dengan intrik.

Camat setempat yang bernama Adam Wales mengatakan bila pihaknya telah memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak terkait untuk mencari titik temu. Namun, Adam mengatakan bila sejumlah warga masie menolak.

Disadur dari Detikjabar, pada Sabtu (2/11/2024), Adam mengatakan pendirian rumah ibadat tersebut sudah mendapat rekomendasi dari lurah dan Kementerian Agam. Dan saat ini, satu rekomendasi yang belum keluar adalah dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).

2. Gereja Kanaan Jawa Gagal Dibangun Karena Warga Setempat Merasa Tidak Diajak Bermusyawarah

Warga RT 03 RW 01, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan, Banten menolak pembangunan Gereja Kanaan Jawa di wilayah mereka dengan alasan belum diajak bermusyawarah.

Dilansir dari Chanel Banten yang ditayangkan pada tanggal 2 Oktober 2024, diketahui bila sejumlah Ketua RT yakni, Ketua RT 03 dan warga RT 03 telah mengeliarkan surat persetujuan pembangunan gereja tersebut yang berada di Jalan Utama 1, Kavling 55, RT 03, RW 01, Pondok Karya. Sayangnya, Ketua RT lain dan warga yang bersebelahan dengan lokasi gereja menolak tanpa alasan yang jelas.

Seperti halnya di Cirebon, satu rekomendasi yang belum keluar adalah dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).

3. Penolakan pembangunan Gereja Santo Antonius di Jalan Soekarno Hatta, Bandung karena dianggap tidak transparan

Momen penandatanganan penolakan pembangunan Gereja Maranatha oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. (Foto: Twitter @penyuka_ombak/Banten Raya)
Momen penandatanganan penolakan pembangunan Gereja Maranatha oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. (Foto: Twitter @penyuka_ombak/Banten Raya)

Dalam situs berita lokal indoartnews.com yang dimuat pada Kamis (19/12/2025) dikatakan bila izin pembangunan greja Santo Antonius yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung dihambat warga padahal pembangunan gereja sudah dimulai.

Akibatnya, warga mendatangi lokasi pembangunan gereja untuk berdiskusi langsung dengan pelaksana proyek, namun anehnya, saat  pertemuan musyawarah dilakukan dengan mengundang banyak tokoh setempat, Kepala Kelurahan Cipamokolan selalu absen dengan alasan sibuk. Kondisi ini memicu kritik antar kepala kelurahan dan warga pada akhirnya.

4. Gereja Pantekosta di Cibinong boleh beroperasi namun hanya untuk warga setempat saja

Gereja yang umum dibuka untuk setiap orang dari berbagai tempat dan latar belakang ternyata harus dijalankan berbeda di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

Gereja Pantekosta Indonesia (GPDI) yang berlokasi di Perumahan Cipta Graha Permai, Cibinong hanya boleh dioperasikan untuk warga perumahan setempat saja. Jadim orang kristen yang berasal dari luar komplek perumahan tersebut dilarang untuk masuk dan beribadah di sana.

Aturan ini dibuat oleh warga komplek yang dipimpin oleh Camat Cibinong Asep Sajidin, Kaplsek Cibinong Kompol Waluyo, Danramil Cibinong Tatang Taryono dan warga serta kelurahan setempat.

5. Warga Samarinda Tolak Gereja Karena Belum Dimintai Persetujuan

Ilustrasi gereja Katolik. (Foto: Shafkat Anowar/Associated Press/THE EDITOR)
Ilustrasi gereja Katolik. (Foto: Shafkat Anowar/Associated Press/THE EDITOR)

Warga RT 24 di Jalan TMD, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur menolak pendirian gereja yang berlokasi di Sungai Seledang karena mereka belum dimintai persetujuan. 

Lurah Sungai Keledang Rahmadi dalam tayangan yang dimuat oleh pusaranmedia.com pada Rabu (25/9/2024) mengatakan bila mereka bukan masyarakan yang intoleran terhadap agama lain. Namun, ia tetap meminta agar jemaat kristen tetap meminta persetujuan dari warga dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kementerian Agama (Kemenag) bila ingin mendirikan gereja.

6. Warga Romang Lompoa Gowa Tolak Ada 2 Gereja di Daerahnya

Warga Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menolak pembangunan dua unit rumah ibadah gereja di lingkungan mereka.

Media setempat pilarindonesia.com yang dimuat pada Selasa (16/7/2025) Dua gereja yang akan dibangun itu, yakni Gereja Filadelfia, yang mengambil lokasi di Jalan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan, yang berlokasi di samping Danau Mawang.

Kasus serupa masih banyak terjadi di Indonesia yang belum berhasil redaksi kumpulkan. Bagaimana dengan kotamu? Yuk, kirim cerita dengan langsung mengirimkan data dan informasi langsung ke redaksi The Editor atau komen di bawah ini. 

Dari berbagai sumber!

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru