28.4 C
Indonesia

Sukseskan Program Food Estate, Kementan Periksa Kesiapan Alsintan

Must read

JAKARTA – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menegaskan, pengembangan Food Estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengan masih berjalan seperti yang direncanakan. Wilayah pengembangannya telah melalui penetapan bersama antar Kementerian/Lembaga dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang disebut sebagai area of interest (AoI).

Pengembangan Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau seluas 10.000 hektar. Di antaranya berada di Kecamatan Pandih Batu 5.871 hektar, Maliku 1.221 hektar, Kahayan Hilir 230 hektar, Kahayan Kuala 2.443 hektar, dan Sebangun Kuala 235 hektar.

Sedangkan di Kabupaten Kapuas terdapat 20.000 hektar yang berada di Kecamatan Bataguh 5.275 hektar, Kapuas Murung 2.500 hektar, Kapuas Timur 2.255 hektar, Pulau Petak 1.340 hektar, Tamban Catur 2.220 hektar, Kapuas Kuala 1.315 hektar, Selat 320 hektar, Dadahup 1.000 hektar, Kapuas Barat 2.000 hektar, Kapuas Hilir 760 hektar, Basarang 670 hektar, dan Mantangai 345 hektar.

Menanggapi adanya lahan yang kurang maksimal sehingga membuat alat mesin pertanian (Alsintan) tidak terpakai, Ditjen PSP juga siap melaksanakan langkah-langkah sebagai solusinya.

Direktur Jenderal PSP, Ali Jamil Harahap menjelaskan, penentuan dan penetapan AoI telah mempertimbangkan aspek lingkungan dan kesesuaian lahan untuk pertanian.

Pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pertanian TPH Provinsi, Dinas Pertanian Kapuas, Dinas Pertanian Pulang Pisau, serta juga masyarakat tani di kedua kabupaten tersebut.

“Pengembangan Food Estate Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dalam situasi Pandemi Covid 19, perubahan iklim, retriksi perdagangan global, dan konflik geopolitik global. Pengembangan food estate dilakukan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, pengembangan multi komoditas, pengembangan kegiatan off farm dan hilirisasi serta peningkatan kapasitas SDM dan penguatan kelembagan petani papar Ali Jamil, Kamis (24/11).

Padi (Foto: Humas Ditjen PSP/ THE EDITOR)

Terkait Alsintan yang kurang maksimal pemanfaatannya, lanjut Ali Jamil, pihaknya akan segera melakukan beberapa tindakan. Seperti merelokasi Alsintan, menambah gudang Alsintan, dan meningkatkan pengelolaan Brigade Alsintan dan UPJA.

“Alsintan yang tidak terpakai kami identifikasi berada di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Pada kondisi alsintan tersebut tidak digunakan, sebanyak 30 unit Traktor Roda 2 ditempatkan di dalam gudang alsintan, karena keterbatasan kapasitas gudang sebanyak 23 unit traktor roda 4 ditempatkan dihalaman gudang dan di luar halaman gudang alsintan,” ungkapnya.

Alsintan pengolah tanah yang ditempatkan di Kecamatan Dadahup adalah traktor roda 2 sebanyak 38 unit dan traktor roda 4 sebanyak 23 unit, yang pengelolaannya dilaksanakan melalui Brigade Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas dan Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah.

“Traktor roda 2 dan traktor roda 4 di Dadahup ini digunakan untuk kegiatan pengolahan tanah di lokasi pengembangan food estate di Kecamatan Dadahup,” tambah Ali Jamil.

Dia menjelaskan, traktor roda 4 yang diparkir di luar gudang alsintan dalam beberapa waktu tidak digunakan karena belum adanya aktivitas pengolahan tanah dan aktivitas budidaya lainnya yang memerlukan dukungan traktor roda 4.

Sementara, Dalam masa parkir tersebut kondisi curah hujan cukup tinggi yang membuat pertumbuhan ilalang atau tanaman liar cukup cepat di sekitar lokasi parkir traktor roda 4, sehingga beberapa traktor tertutup oleh ilalang atau tanaman liar.

“Namun kita tegaskan seluruh alat mesin pertanian di Kecamatan Dadahup  dalam kondisi baik. Untuk mengaktifkan kembali pemanfaatan traktor roda 4 di Dadahup pada kegiatan pengolahan lahan, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas telah mendata, melakukan pengecekan fisik dan memindahkan bertahap traktor tersebut ke halaman bengkel/UPJA alsintan untuk penanganan lebih lanjut sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal,” papar Ali Jamil.

Untuk mendukung kegiatan pengembangan Food Estate, terang Ali Jamil, Kementan telah mengalokasikan Alsintan pada tahun 2020 – 2021 sejumlah 1.208 unit.

Jumlah ini atas usulan dari Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, yang dalam pemanfaatannya dikelola melalui Brigade Provinsi dan Brigade Kabupaten.

Adapun rincian yang dikelola Brigade Alsintan untuk Provinsi Kalteng di antaranya pompa air sebanyak 50 unit, traktor roda dua 200 unit, traktor roda empat 92 unit.

Untuk Kabupaten Kapuas, pompa air sebanyak 100 unit, rice transplanter 74 unit, traktor roda dua 150 unit, traktor roda empat 147 unit.

Sedangkan untuk Kabupaten Pulang Pisau, pompa air sebanyak 100 unit, rice transplanter 60 unit, traktor roda dua 150 unit, traktor roda empat 85 unit.

“Brigade alsintan tersebut berkewajiban untuk melaksanaan pengelolaan, termasuk didalamnya manajemen administrasi dan operasionalnya baik pemanfaatan serta perawatan dan pemeliharaan alat,” kata Ali Jamil.

Alsintan ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan pengembangan Food Estate, yaitu kegiatan intensifikasi seluas 44.135 hektar (Tahun 2020 – 2021), dan kegiatan ekstensifikasi lahan yang sudah diolah seluas 3.058 hektar. 

Salah satu kegiatan food estate adalah melakukan pengolahan tanah menggunakan alat mesin pertanian traktor roda 2 dan traktor roda 4 untuk mempercepat waktu olah tanah, meningkatkan kualitas tanah yang terolah, dan meningkatkan luas lahan terolah dalam satu musim tanam.

Dikatakan Ali Jamil, pengembangan Food Estate ini tidak serta merta dikerjakan tanpa adanya perencanaan. Sejumlah pakar dan praktisi menyampaikan bahwa permasalahan dan tantangan di bidang pertanian dan ketahanan pangan yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara serta pemerintah Indonesia adalah gangguan supplay bahan pangan, penurunan permintaan produk pertanian, ancaman krisis pangan dan pembatasan lahan produksi. 

“Sehingga pemerintah melaksanakan program ini berdasarkan UU 18 tahun 2012 tentang pangan, digarisbawahi bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan pangan melalui produksi dalam negeri dilakukan dengan membangun kawasan sentra produksi pangan yang diimplementasikan dengan perpres no 18 dan no 109 tahun 2020 tentang pelaksanaan proyek strategis nasional,” jelasnya.

Sementara, pemberian stimulus berupa Alsintan yang direncanakan untuk efisiensi cost produksi, perlu dipastikan alsintan tersebut berfungsi dengan baik sehingga pemerintah juga mempersiapkan perbengkelan dan kelembagaan.

Dalam rangka efisiensi dan kemanfaatan alsintan, pemerintah dalam hal ini Ditjen PSP perlu memastikan Alsintan dikelola dengan baik sehingga tidak langsung dibagikan ke petani tetapi memastikan kesiapan kelembagaan di kelompok. 

“Sementara alsintan yang sudah ada disimpan di dinas atau di UPJA yang sudah existing untuk dirawat dan setelah siap baru didistribusikan ke petani dengan pendampingan tim brigade alsintan dan UPJA yang sudah dibentuk,” pungkas Ali Jamil.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru