THE EDITOR – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengeluarkan aturan bagi setiap warganya dan turis yang ingin mengkonsumsi minuman beralkohol saat berada di wilayahnya.
Pasalnya, Bupati Ipuk sangat aktif mengawasi peredaran minuman beralkohol dan bahkan langsung memberi peringatan bagi toko ataupun warung yang tidak mematuhi aturan ketat tersebut.
Tapi, bagi anda yang ingin berwisata ke Banyuwangi dan tetap ingin menikmati keindahan tempat tersebut dengan cara yang berbeda, Bupati Ipuk mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Aturan ini menyusun lokasi dan tempat bagi siapa saja yang ingin menikmati alkohol di kota tersebut. Berikut hasil rangkuman Redaksi The Editor:
1. Pantai Marina Boom dan Pulau Tabuhan
Di dua tempat ini, anda dapat membeli dan menikmati langsung alkohol yang tersedia di bar karena keduanya masuk dalam kawasan pariwisata khusus berskala internasional.
2. Supermarket dan Hypermarket
Anda dapat membeli minuman beralkohol golongan A (minuman dengan kadar alkohol sampai 5 persen seperti bir) di dua tempat di atas asal anda memenuhi kategori, seperti: anggota korps diplomatik asing yang bertugas di Indonesia beserta keluarga, pejabat atau tenaga ahli yang bekerja di lembaga internasional dan keluarganya memperoleh kekebalan diplomatik dan orang yang akan keluar dari daerah pabean (kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan sebagai lalu lintas di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bila anda termasuk dalam kategori di atas dan ingin membeli minuman beralkohol, maka anda wajib menunjukkan identitas berupa paspor, boarding pass atau kartu identitas.
3. Pengecer atau Duty Free Shop
Anda juga dapat membeli minuman beralkohol di pengecer yang telah mendapat label Toko bebas Bea (TBB). Namun, anda dilarang untuk meminum langsung alkohol yang anda beli di lokasi penjualan.
Selain itu, anda juga harus memenuhi persyaratan identitas saat hendak membeli dan anda juga hanya akan dilayani oleh petugas yang resmi.
4. Hotel dan Restoran
Anda juga dapat membeli minuman beralkohol di Banyuwangi dan langsung mengkonsumsinya di hotel dan restoran yang sudah ditentukan, yaitu hotel bintang 3, hotel bintang 4 dan hotel bintang 5.
Sementara itu di restoran, minuman seperti ini hanya akan dijual di restoran yang sudah mendapat tanda talam kencana (restoran golongan tertinggi dengan piagam sendok berwarna emas) dan talam selaka (restoran golongan menengah yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna perak).
5. Cafe
Minuman beralkohol di cafe dapat anda nikmati hanya di kawasan wisata hotel bintang 3, hotel bintang 4 dan hotel bintang 5 saja.
TIDAK ADA MINUMAN BERALKOHOL DI LOKASI INI:
Bupati Ipuk juga melarang peredaran minuman beralkohol di banyak kawasan, seperti:
1. Gelanggang remaja, pedagang kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, destinasi wisata dan bumi perkemahan.
2. Tempat ibadah, sekolah, pondok pesantren, rumah sakit, ruang terbuka hijau.
anda adalah orang yang bepergian ke luar negeri atau anda adalah penumpang yang sedang transit di kawasan pabean (kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan sebagai lalu lintas di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.