20.7 C
Indonesia

PSR Dorong Tingkatkan Produksi dan Produktivitas Kelapa Sawit

Must read

YOGYAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) secara konsisten terus mendorong pekebun untuk segera melaksanakan Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) dengan sinergi antarlembaga sebagai upaya meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit.

Pada tahun 2020, target PSR ditetapkan sebesar 180.000 ha. Hal ini tentunya memerlukan dukungan seluruh pihak yang menyikapi berbagai dinamika selama pelaksanaan PSR serta memperhatikan arahan Komite Pengarah BPDPKS.

Untuk itu, diperlukan pula penyesuaian atas peraturan-peraturan terkait PSR.

Baca Juga:

“Dengan diterbitkannya permentan 03 Tahun 2022, ada perubahan yang mendasar namun dalam prinsipnya [tetap] sama,” ujar Hendratmojo Bagus Hudoro, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, dalam sambutannya pada kegiatan koordinasi kelapa sawit pekebun tahun 2022 di DI Yogyakarta, Kamis (30/7).

“Semula, pengusulan PSR hanya melalui dinas daerah kabupaten/kota, dengan terbitnya Permentan 03 Tahun 2022 juga dapat menggunakan jalur kemitraan,” lanjutnya.

Bagus menjelaskan, pada permentan ini, khususnya untuk jalur kemitraan, ditegaskan bahwa kelembagaan petani melalui kerjasama dengan perusahaan perkebunan, bisa secara langsung mengusulkan kepada BPDPKS.

Nantinya, BPDPKS akan menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi usulan tersebut.

Bagus lantas menambahkan, bahwa upaya mendorong PSR dengan target 180 ribu hektar per tahun tidaklah mudah.

Hal tersebut karena banyaknya tantangan yang dihadapi, di antaranya lahan petani yang diduga masuk kawasan hutan, sertifikat lahan yang sudah tergadai oleh bank, hingga petani yang enggan melakukan peremajaan.

“Oleh karena itu, solusi sebenarnya, permentan ini lebih memudahkan dalam mendapatkan akses program PSR,” ungkap Bagus kemudian.

“Dalam permentan tersebut, pekebun tinggal lapor ke dinas kabupaten/kota dan bisa langsung ke BPDPKS,” sambungnya.

Disampaikan oleh Bagus, bahwa salah satu hal penting yang harus dipahami bersama adalah kesejahteraan pekebun sawit yang merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Untuk itu, mari kita bersama-sama bersinergi untuk mewujudkannya dengan berbagai upaya strategis dan mengupayakan meminimalisasi kendala dan permasalahan yang ada dalam proses peremajaan kelapa sawit ini,” jelas Bagus.

Selain itu, lanjut Bagus, penyesuaian pada aplikasi pengajuan usulan, yaitu aplikasi PSR online, yang bekerjasama dengan BPDPKS, telah dilakukan.

Mulai tanggal 24 Juni 2022 kemarin, akses pengajuan usulan melalui aplikasi PSR online dapat digunakan.

Dalam pertemuan ini, turut hadir narasumber dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta BPDPKS.

Adapun diskusi berkaitan dengan mekanisme penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit serta pengajuan melalui jalur kemitraannya, kawasan hutan/kawasan lindung gambut dan kawasan HGU, serta hal-hal yang berkaitan dengan kriteria dasar penguasaan fisik bidang tanah.

Hal-hal tersebut diharapkan dapat dijadikan pegangan bagi pekebun dan pelaku usaha perkebunan yang tergabung dalam kelembagaan pekebun saat melakukan peremajaan kebun kelapa sawitnya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru