JAKARTA: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan penyesalannya atas pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun Tapera saat ini menjadi bahan sorotan publik dan terus menuai kontroversi.
Basuki mempertanyakan keputusan yang terkesan terburu-buru dalam penerapan aturan Tapera.
“Menurut saya pribadi, jika memang program ini belum siap, kenapa harus tergesa-gesa? Untuk Tapera, dalam 10 tahun mungkin bisa terkumpul Rp 50 triliun. Namun dengan adanya kemarahan ini, saya sangat menyesal dan tidak bisa menerima ini begitu saja,” ujar Basuki kepada detikNews dan dilansir oleh CNA, Kamis (6 Juni).
Ia menyatakan telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk menunda implementasi Tapera.
Basuki juga menyampaikan bahwa jika ada usulan dari DPR atau Ketua MPR untuk menunda program tersebut, pemerintah akan mengikutinya.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Bu Menteri, dan kami akan mengikuti arahan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Basuki menepis anggapan bahwa pemerintah tidak aktif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
“Pemerintah sudah menyediakan subsidi selisih bunga melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah berjalan dengan cukup baik,” jelas Basuki.
Sejak diluncurkan pada 2010, program FLPP telah mendapatkan dukungan dari APBN sebesar Rp 105 triliun.
“Apa yang telah kami lakukan dengan subsidi bunga melalui FLPP sudah mencapai Rp 105 triliun,” tegas Basuki, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kebutuhan perumahan masyarakat meskipun Tapera belum diimplementasikan.
Implementasi Tapera, menurut Basuki, sejatinya tidaklah mendesak sehingga pelaksanaannya dapat ditunda.
Pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam mengimplementasikan program Tapera jika dianggap belum siap.
Sebelumnya, BP Tapera mengungkapkan bahwa penarikan iuran program Tapera belum pasti akan dilakukan pada 2027.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum berencana untuk memperluas mandatori pada program Tapera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
“Kami masih ditugaskan oleh komite untuk terus melakukan pembenahan tata kelola sebagai lembaga baru,” ujar Heru kepada Bisnis.com.
Heru juga menambahkan bahwa pihaknya belum akan melakukan pungutan program Tapera pada Aparatur Sipil Negara (ASN).