THEEDITOR – KemenkoPMK menilai penguatan pemberdayaan perempuan sangat penting untuk pencapaian pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini seiring dengan Astacita 4 Pemerintahan Prabowo-Gibran terkait kesetaraan gender dan penguatan peran perempuan.
Melihat pentingnya hal itu, KemenkoPMK menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Penguatan Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan Desa pada 6 – 8 November 2024 di Jakarta.
“Tujuan FGD ini menjadi penting untuk meninjau kembali kebijakan pemberdayaan perempuan dan mendorong optimalisasi kesetaraan gender, baik dalam level nasional, maupun dalam level terkecil, yaitu desa”, kata Plt. Sekretaris Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Eni Rukawiani beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, berbagai program atau inisiatif terkait pemberdayaan perempuan telah dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah maupun non pemerintah dengan tujuan pemberdayaan ekonomi perempuan hingga peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.
FGD ini bertujuan mengeksplorasi berbagai konsep, kerangka kebijakan hingga praktik pemberdayaan di desa yang dapat menjadi acuan pemerintah desa dalam mengoptimalkan perencanaan pembangunan desa yang lebih partisipatif dan inklusif.
Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan kualitatif yang menggali kedalaman data dari sudut pandang berbagai informan yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, CSO, dan kelompok-kelompok perempuan.
Kepala Tim Kebijakan TNP2K Elan Satriawan dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan untuk mendorong upaya pengarustamaan gender dan pemberdayaan perempuan. Indonesia bahkan telah meratifikasi perjanjian internasional, namun ketimpangan gender masih terjadi.
Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan (54,4%) masih jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki (84%). Indonesia merupakan salah satu negara yang menempati urutan paling rendah dibandingkan negara-negara sekitarnya.
Turut hadi dalam FGD ini Tim Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan, Tim Asisten Deputi Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan, Tim Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda, Kemenko Perekonomian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendes, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, BKKBN, Setwapres, dan Komnas Perempuan.