24.3 C
Indonesia

Percaya Diri Lolos, Kaesang Pangarep Ajukan Permohonan Jadi Cagub Jateng, Sayangnya Dijegal Putusan MK

Must read

JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sudah mengajukan permohonan tiga surat keterangan untuk memenuhi syarat pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Permohonan tersebut diajukan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/8) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Seperti disadur dari Channel News Asia (CNA), Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut ketiga surat keterangan yang dimohonkan Kaesang, yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Baca Juga:

“Untuk persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah,” kata Djuyamto pada Jumat, mengutip Suara.

“Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” jelasnya.

Kaesang sempat berpeluang maju sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah setelah DPR berencana melakukan revisi UU Pilkada, namun akhirnya digagalkan oleh demo besar-besaran di Jakarta dan kota-kota lainnya pada Kamis.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, kemudian menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia dan ambang batas persyaratan pencalonan kandidat.

Dalam putusannya pada 20 Agustus, MK menyatakan syarat calon kepala daerah termasuk batas usia 30 tahun harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah yang direncanakan pada 22 September.

Artinya, Kaesang yang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember tak memenuhi syarat batas minimum usia.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru