26.2 C
Indonesia

Pengamat: Pemerintah Indonesia Masih Abaikan Angkutan Jalan Perintis

Must read

THE EDITOR – Pemerintah dianggap membiarkan angkutan jalan perintis yang tidak laik jalan tetap beroperasi. Padahal, larangan terhadap angkutan umum tidak laik jalan di saat yang bersamaan juga dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.

Melihat hal ini, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan bila angkutan jalan perintis yang laik jalan layak diberikan kepada setiap warga negara Indonesia, terutama mereka yang tinggal di kawasan perbatasan dan transmigrasi.

“Semua kawasan transmigrasi semestinya diberikan layanan Angkutan Jalan Perintis, supaya warga setiap hari dapat membawa hasil pertanian ke pasar di kota terdekat juga dimanfaatkan untuk angkut pelajar ke sekolah,” katanya dalam keterangan yang diterima oleh Redaksi The Editor beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Namun, sejauh ini, perhatian pemerintah terhadap angkutan jalan perintis masih jauh dari harapan. Karena saat ini, menurut Djoko, hampir 100 persen armada angkutan jalan perintis yang beroperasi sudah tidak laik jalan. 

Djoko mengatakan, selama ini juga Dinas Perhubungan di daerah sangat dilematis saat menguji kendaraan bermotor. Bila dinyatakan sudah tidak laik jalan, maka kendaraan yang dimaksud harus segera dipensiunkan alias tidak mendapat izin beroperasi lagi.

Tetapi, persoalan baru muncul karena armada pengganti belum ada. Sehingga warga di pelosok yang membutuhkan tidak akan terlayani.

“Sebaliknya, jika dinyatakan laik jalan, keselamatan dan kelestarian lingkungan diabaikan, apalagi kenyamanan sangat jauh dari harapan. Maka dari itu, perlu ada PMN (penyertaan modal negara) untuk pengadaan armada baru,” katanya lagi.

SUBSIDI ANGKUTAN JALAN PERINTIS DORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH

Kata Djoko, angkutan jalan perintis diatur dalam PM Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Subsidi Angklutan Jalan Perintis. 

Katanya, persebaran jumlah penduduk yang tidak merata menyebabkan adanya beberapa daerah yang terisolir dari daerah lainnya. Kondisi tersebut membutuhkan angkutan dan aksesibilitas untuk dapat menjangkau daerah-daerah lain guna menunjang aktivitas dan mobilitas masyarakat setempat sehingga dapat memacu perkembangan perekonomian daerah terpencil yang lebih maju. 

Pemberian subsidi angkutan jalan perintis dinilai Djoko, sebagai bentuk perwujudan kehadiran pemerintah terhadap konektivitas wilayah terisolir dengan memberikan pelayanan angkutan umum yang terjangkau.

TRAYEK ANGKUTAN UMUM HANYA BERLAKU 5 TAHUN

Djoko mengingatkan bila trayek angkutan jalan perintis yang telah ditetapkan oleh pemerintah hanya berlaku paling lama lima tahun dan dilakukan evaluasi setiap satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan.

“Evaluasi terhadap Trayek Angkutan Jalan Perintis meliputi rute trayek; jarak trayek; faktor muat pada masing-masing trayek; jumlah kendaraan; jumlah frekuensi perjalanan; kondisi prasarana jalan yang dilalui; kondisi pelayanan angkutan pada trayek tersebut; dampak sosial ekonomi pada rute trayek yang dilalui; kondisi kendaraan; kesesuaian jadwal; dan tingkat keselamatan,” katanya.

Djoko menjelaskan bila selama ini pelaksanaan angkutan jalan perintis tahun 2024 sebanyak 318 trayek dilaksanakan di 35 provinsi kecuali di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Papua Pegunungan.

Saat ini, lanjutnya, sebagian besar armada bus perintis sudah berusia tua dan tidak laik jalan. 

“Rata-rata pengadaan bus tahun 2016, bahkan masih ada tahun 2012 masih dioperasikan, karena belum ada armada pengganti,” kata Djoko lagi.

DPR DAN BUMN TAK KUNJUNG SETUJUI PEMBELIAN ANGKUTAN UMUM BARU

Kata Djoko, kondisi angkutan jalan umum yang sudah tidak laik jalan seharusnya segera diganti dengan yang baru oleh pemerintah.

Perlu diketahui, untuk mengoperasikan angkutan jalan perintis, armadanya diberikan oleh pemerintah. Sayangnya, sekarang tidak ada pembelian angkutan umum baru lagi. Padahal, PMN (penyertaan modal negara) sudah berkali-kali diusulkan oleh Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), tetapi belum disetujui oleh pemerintah dan DPR tahun lalu dicoret lagi.

“Di satu sisi kendaraan yang ada sudah tidak laik jalan, sedangkan di sisi lain warga di daerah pelosok membutuhkan, dilematis. Damri itu sampai sekarang belum pernah mendapatkan PMN,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjutnya, regulasi mengenai angkutan jalan perintis itu sendiri juga dapat membebani Perum DAMRI. Sebagai contoh, subsidi diberikan untuk angkutan jalan perintis dengan hitungan tingkat keterisian 70 persn saja. 

BACA JUGA : Minimnya Transportasi Publik di Taneh Karo, Sumatera Utara

Artinya, Perum DAMRI harus menanggung biaya operasional sebesar 30 persen. Padahal dalam kenyataan di lapangan, terutama untuk daerah-daerah 3TP (teringgal, terdepan, terluar dan perbatasan), tingkat keterisiannya tidak mencapai 30 persen. 

“Perum DAMRI harus menutup biaya operasional yang tidak dapat ditutup dari pendapatan tiket,” jelasnya.

“Jelas, hal itu memberatkan bagi Perum. Damri lantaran penumpangnya bukan kelompok masyarakat mampu. Akhirnya hal itu berdampak pada pengeluaran yang harus ditanggung masyarakat. Untuk daerah seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur, semestinya kebijakan itu tidak diterapkan,” ungkapnya lagi.

ANGKUTAN JALAN UMUM DIPERBATASAN TIDAK LAYAK, LEBIH BAGUS GEDUNGNYA KETIMBANG KENDARAANNYA

Berdasarkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sudah membangun 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN). 

Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Tujuh Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Badau (Prov. Kalimantan Barat), PLBN Motaain, PLBN Wini, PLBN Motamasin (Prov. Nusa Tenggara Timur) dan PLBN Skow (Prov. Papua).

Sementara berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pambangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang Dikawasan Perbatasan, yaitu PLBN Serasan (Prov. Kepulauan Riau), PLBN Jago Babang (Prov. Kalimantan Barat), PLBN Sei Nyamuk, PLBN Labang, PLBN Long Nawan (Prov. Kalimantan Utara), PLBN Napan (Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Sota dan PLBN Yatekun (Prov. Papua Selatan).

Layanan angkutan jalan perintis di perbatasan hanya terdapat di lintasan PLBN Aruk – Sambas, PLBN Skow – Jayapura dan PLBN Sota – Merauke. 

Angkutan jalan perintis melayani jalan nasional, dapat diberikan subsidi dua-tiga tahun, kemudian bisa mandiri, seperti rute PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Aruk ke Sambas (Kalimantan Barat) karena ada permintaan di jalan sepanjang itu. 

Serta membenahi angkutan umum di sekitar Kawasan PLBN. Gedung PLBN milik Indonesia jauh lebih megah dibandingkan negara tetangga Malaysia. Namun layanan angkutan umum di Malaysia jauh lebih baik dibandingkan Indonesia. 

Jadi, setiap PLBN hendaknya harus diikuti layanan Angkutan Jalan Perintis, baik untuk kawasan sekitarnya maupun menuju ibukota kabupaten terdekat. 

Jika layanan angkutan jalan perintis melintas di jalan nasional dapat beralih mandiri. Sementara di kawasan perbatasan masih perlu mendapatkan subsidi dari pemerintah.

JALAN RUSAK DI KAWASAN TRANSMIGRASI

Kata Djoko, tantangan lain yang dihadapi Perum DAMRI adalah infrastruktur jalan yang buruk saat menjalankan angkutan, baik karena rusak maupun jalan belum diaspal/dibeton. 

“Armada Perum DAMRI sudah biasa menyeberangi sungai tanpa jembatan. Padahal, ini jelas akan mempercepat kerusakan armada dan memerlukan pengemudi yang lebih banyak demi menjamin keselamatan transportasi,” katanya.

“Masalah lainnya soal jalan rusak, dari data yang dia himpun Perum Damri (2021), ada 14 persen ruas total jaringan jalan yang dilalui Angkutan Jalan Perintis dalam kondisi rusak. Jalan terpanjang yang kondisinya rusak terdapat di Sulawesi Selatan. Kerusakan jalan ini tentunya sangat berpengaruh terhadap ketahanan kendaraan,” ungkapnya.

Kata Djoko, Program Inpres Jalan Daerah (IJD) dilanjutkan untuk membantu memperlancar Angkutan Jalan Perintis. Untuk itu, sangat diperlukan koordinasi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dalam menentukan tahapan perbaikan jalan dan jembatan rusak yang dilewati angkutan jalan perintis.

Berdasarkan data Perum Damri (2024), terdapat 34 trayek angkutan jalan perintis ke kawasan permukiman transmigrasi, yaitu Prov. Sulawesi Tenggara 1 trayek, Prov. Sumatera Utara 1 trayek, Prov. Gorontalo 3 trayek, Prov. Maluku 3 trayek, Prov. Papua Barat Daya 2 trayek, Prov. Papua 1 trayek, Prov. Papua Selatan 7 trayek, Prov. Maluku Utara 3 trayek, Prov.   Sulawesi Barat 1 trayek, Prov. Kepulauan Riau 2 trayek, dan Prov. Jambi 9 trayek.

Semula ada 152 kawasan satuan pemukiman (SP) yang dikelola Kementerian Desa Teritinggal dan Transmigrasi. Sekarang terbentuk Kementerian Transmigrasi yang akan mengurus 45 kawasan transmigrasi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024-2029. Semua kawasan transmigrasi semestinya diberikan layanan Angkutan Jalan Perintis, supaya warga setiap hari dapat membawa hasil pertanian ke pasar di kota terdekat juga dimanfaatkan untuk angkut pelajar ke sekolah. 

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru