THE EDITOR – Presiden Joko Widodo seharusnya cukup menugaskan perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau pemerintah daerah yang berwenang bila ingin membersihkan perairan Indonesia dari sedimentasi air laut.
Demikian dikatakan oleh Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan dalam koranpelita.co pada Senin (16/9/2024) malam.
Sebagaimana diketahui, hari ini, Selasa (17/9/2024), Jokowi membantah telah membuka keran ekspor pasir laut saat ditemui oleh wartawan di Menara Danareksa, Jakarta Pusat.
“Kalau alasannya adalah untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut untuk melakukan pembersihan sedimentasi di maksud,” ujar Anthony seperti dikutip.
Menurutnya, Jokowi membuat alasan yang mengada-ada dengan mengatakan bila ia hanya ingin membersihkan laut dari sedimentasi agar kapal-kapal dapat lewat.
Jadi, lanjutnya, Jokowi telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memberi keuntungan kepada pihak lain dan merugikan keuangan negara hingga miliaran dolar.
“Oleh karena itu, alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta ini secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara,” katanya.
MASYARAKAT HARUS MELAWAN
Karena menyerahkan penjualan pasir laut secara terbuka kepada swasta tanpa memikirkan keuangan negara, Anthony mengimbau agar masyarakat tidak tinggal diam.
Salah satu cara agar Jokowi tidak bertindak semena-mena sebagai presiden adalah dengan melaporkannya ke KPK karena telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Yang bunyinya, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”.
“Kebijakan ini seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat, dengan melaporkan Jokowi kepada KPK atas dugaan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor di maksud di atas,” katanya.
Yang pasti, kata Anthony, alasan Jokowi memberi peluang ke pihak swasta untuk membersihkan perairan Indonesia dari sedimentasi tidak bisa dibiarkan sama sekali.
Alasan yang mengada-ada ini, menururtnya, dilakukan hanya untuk mendapat keuntungan miliaran dolar tanpa memperdulikan kerusakan ekosistem dan kehidupan lingkungan laut.