JAKARTA – Indonesia telah melakukan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin, Rabu (14/2). Pemilihan ini akan menentukan nasib selanjutnya bangsa Indonesia.
Dalam pemilu kali ini, masyarakat Indonesia tidak hanya berkesempatan untuk memilih calon presiden-wakil presiden selanjutnya. Masyarakat juga diminta untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Pemilihan sendiri hanya dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia hingga luar negeri.
Diketahui, jumlah TPS untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak 823.220 buah, dengan 820.161 TPS berada di dalam negeri dan 3.059 TPS lainnya berada di luar negeri.
Setelah suara diberikan, suara akan dihitung. Pasangan calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak berarti terpilih sebagai presiden-wakil presiden serta anggota legislatif selanjutnya.
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, proses perhitungan suara akan berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu (14/2) dan Kamis (15/2).
Sementara itu, berdasarkan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang dirilis KPU, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Hal itu berarti bahwa masyarakat Indonesia baru akan mengetahui pemenang Pemilu 2024 usai seluruh proses rekapitulasi selesai atau pada akhir Maret mendatang.
Adapun selama proses penghitungan suara berlangsung, masyarakat dapat terus memantau pergerakan data suara masuk secara real-time.
Pemantauan data real count tersebut dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi KPU di alamat https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau klik link berikut ini.