JAKARTA – Dalam Sidang Paripurna perdana hari ini, Senin (15/6), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pemerintah membahas tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021.
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI mengatakan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 merupakan landasan dalam mendesain APBN 2021. Desain APBN 2021, sangat bergantung pada pemulihan Sosial dan Ekonomi pada tahun 2020 ini.
“Desain APBN 2021 agar diarahkan untuk menjadi stimulus kebijakan fiskal dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial, serta menjadi momentum dalam melakukan berbagai reformasi kebijakan pembangunan sehingga dapat mempercepat kemajuan Indonesia diberbagai bidang,” ujar Puan dalam pidatonya.
Puan memaklumi bahwa dampak pandemi corona sangat berpengaruh pada ekonomi. Sehingga terjadi ketidakpastian saat mendesain APBN 2021. Akibatnya akan banyak ruang antisipasi fiskal baik dari sisi pendapatan negara, belanja, maupun pembiayaan.
Meski demikian, dalam menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2021, Puan jamin pemerintah telah menyediakan antisipasi resiko ketidakpastian perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Ketua DPR Meminta Agar Pemerintah Mempertimbangkan Kemampuan Negara Menahan Resiko Beban Utang
Dalam kesempatan tersebut diketahui bahwa Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2021 menempatkan kebijakan belanja sebagai stimulus utama kebijakan fiskal agar mempertimbangkan juga kemampuan pendapatan negara, pengendalian defisit, kapasitas rasio utang dan resiko beban utang yang akan memberikan tekanan ruang fiskal pada tahun-tahun mendatang.
Puan tambahkan bahwa DPR dalam membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 akan mencermati dan memastikan agar kebijakan fiskal tahun 2021 dapat lebih efektif dalam menjalankan pembangunan nasional bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan diberbagai bidang.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, lanjut Puan, DPR melalui alat kelengkapan dewan, pada masa sidang ke IV ini akan melakukan rapat-rapat dengan mitra kerja maupun panitia kerja khususnya dalam penanganan dampak wabah Covid-19 di berbagai bidang dan sektor.
DPR melalui Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Covid-19 diketahui akan melakukan pengawasan atas pelaksanan alokasi anggaran dan program penanganan Covid-19, termasuk mencermati efektivitas realokasi dan refocusing anggaran Covid-19 yang dilakukan di kementerian/lembaga terkait.
“Fungsi pengawasan DPR juga akan diarahkan pada upaya pemulihan sosial dan ekonomi yang akan dilakukan oleh Pemerintah, seperti antara pemulihan di bidang pendidikan dengan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh, Pemulihan Pariwisata, Pemulihan Ekonomi Nasional dan lain sebagainya,” tuturnya.