24.2 C
Indonesia

Miris, Di Tengah Popularitas Kabupaten Yang Meroket, Ternyata Petani Desa Pakel di Banyuwangi Diintimidasi Sepanjang Tahun

Must read

BANYUWANGI – Persoalan pendudukan lahan di Desa Pakel, Banyuwangi masih menyimpan babak cerita baru. Dalam akun media sosial @forbanyuwangi diketahui bahwa perjuangan petani di desa tersebut telah genap satu tahun. Perjuangan mereka disebutkan telah dimulai sejak 24 September 2020 lalu.

“Berbagai acaman berupa intimidasi, pembungkaman, serta upaya pemenjaraan kepada Petani Pakel kian santer dilakukan oleh pihak lawan,” tulis akun tersebut.

Akun tersebut merinci setidaknya terdapat 5 warga asal Desa Pakel yang dipanggil dalam dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa ijin (Pasal 55 huruf a, c, d dan Pasal 107 huruf a, c dan huruf d UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Baca Juga:

Dari 3 (tiga) warga tersebut terdapat 2 (dua) warga yang statusnya sudah dinaikan jadi tersangka. Kemudian 2 (dua) warga lainya dituduh tengah melakukan penyerobotan tanah (Pasal 385 sub Pasal 406 KUHP), dan 1 (satu) warga dituduh melakukan pemalsuan data (263 KUHP).

Perkembangan terakhir diketahui pasca warga merayakan satu tahun pendudukan lahan di hari Tani Nasional dua hari yang lalu (24/9/2021), ada 1 (satu) warga yang diberi kado berupa sepucuk surat pahit dari Polresta Banyuwangi dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) KUHP).

“Kami menilai proses pemidanaan yang dilakukan kepada Para Petani Pakel sebagai bentuk penyerangan dan pembungkaman atas perjuangan untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka. Tuduhan-tudahan yang disangkakan oleh aparat kepada Para Petani Pakel cenderung dipaksakan dan premature,” jelasnya.

“Dalam perkara terbit ini kami mengutuk upaya kesewenang-wenangan aparat Polresta Banyuwangi yang tengah memanggil Petani Pakel melalui surat panggilan No. B/2149/IX/RES.1.24/2021/Satreskrim dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap mereka.

Melalui sepucuk surat tersebut, akun tersebut mengatakan bahwa aparat Polresta Banyuwangi seharusnya tidak berwenang memeriksa perkara yang bukan tindak pidana, karena melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 rezim pasal tersebut sudah tidak mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Maka tidak berlebihan kami menganggap bila rezim pasal yang sudah dihapus oleh MK kemudian digunakan kembali untuk memproses korban tak lain adalah bentuk kesewenang-wenangan dan pembangkangan terhadap konstitusi UUD 1945 yang tengah dilembagakan oleh Aparat Polresta Banyuwangi.

Melalui media sosial tersebut, Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD GARUDA) menyampaikan sebagai berikut:

1. Menuntut Aparat Polresta Banyuwangi untuk bertugas secara independen dan taat terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

2. Hentikan pemaksaan upaya kriminalisasi kepada Para Petani Pakel sebagai garda pangan ditengah krisis yang mewabah;

3. Usut tuntas dugaan penyelewengan dan pelanggaran pidana dalam kasus perampasan ruang hidup Petani Pakel oleh pihak Perkebunan.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru