THE EDITOR – Indonesia berpotensi hanya akan jadi penonton dalam bisnis Karbon Trading (perdagangan karbon) jika tidak mengembangkan kemampuan dan infrastruktur yang diperlukan untuk jadi pemain aktif.
Pasalnya, sejak resmi masuk bursa melalui nama Birsa Karbon Indonesia (IDX Carbon) yang diluncurkan pada 26 September 2023 lalu, namun pemahaman akan mekanisme perdagangan karbon ini masih kurang. Salah satunya di bidang infrastruktur.
Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), terutama CO2, melalui jual-beli izin emisi atau unit karbon. Ini adalah strategi untuk mengendalikan polusi dengan memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi.
Modern Diplomacy mengatakan bila hingga saat ini masih banyak perusahaan di Indonesia yang tidak memiliki kapasitas untuk mengelola data emisi dan memanfaatkan teknologi yang dibutuhkan untuk bisnis ini.
Dikatakan bila banyak pemangku kepentingan, baik di sektor swasta maupun pemerintah masih khawatir tentang transparansi dalam penerapan perdagangan karbon.
Padahal, teknologi menjadi kunci utama kesuksesan dalam bisnis karbon trading.Â
Bahkan, dari data yang dihimpun oleh redaksi The Editor, beberapa investor yang ingin bergerak di bidang transparansi data melalui teknologi digital seperti Blockchain saja masih ditolak mentah-mentah oleh sejumlah bupati di Jawa Barat.Â
Pola pikir seperti ini yang membuat Indonesia berpotensi hanya jadi penonton saja karena teknologi satu-satunya solusi untuk keberhasilan bisnis yang sangat menggiurkan ini.
APA SAJA YANG BISA MASUK DALAM PASAR KARBON TRADING?
Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya, seperti hutan tropis dan lahan gambut, yang dapat menyerap emisi karbon secara signifikan.
Potensi pasar karbon trading di Indonesia sangat besar, baik dari segi nilai ekonomi maupun kontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim.
Pada 26 Septemer 2023 silam, Presiden Joko Widodo meresmikan bursa karbon di Indonesia di main hall Bursa Efek Indonesia. Dalam pidatonya, Jokowi, sapaan akrab Presiden ke-7 Indonesia tersebut mengatakan bila potensi nilai ekonomi dari keberadaan bursa karbon bisa mencapai angka 3.000 Triliun. Fantastis sekali bukan!
BAGAIMANA CARA BERGABUNG?
Untuk berpartisipasi dalam bisnis karbon trading di Indonesia, Anda bisa menjadi pengguna jasa IDX Carbon, yang merupakan bursa karbon pertama di Indonesia.Â
Anda dapat mendaftar sebagai pengguna jasa melalui formulir pendaftaran yang tersedia di situs resmi IDX Carbon.
Mengutip dari Listrikindonesia.com, berikut tata cara pendaftaran pengguna jasa bursa karbon:
1. Pendaftar yang hendak menjadi Pengguna Jasa Penukaran Karbon (IDXCarbon) dapat menghubungi PT Bursa Efek Indonesia melalui email di support.idxcarbon@idx.co.id untuk mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pendaftaran Pengguna Jasa Penukaran Karbon (IDXCarbon).
2. Pelamar harus menyerahkan lamarannya dengan mengirimkan Formulir beserta dokumen yang diperlukan.
3. Entitas yang dapat menjadi Pengguna Jasa Penukaran Karbon (IDXCarbon) termasuk antara lain: Badan Hukum Indonesia.
Dokumen yang harus dipersiapkan diantaranya:
1. Formulir Pendaftaran Layanan Pengguna IDXCarbon (Formulir 1)
2. Surat Pernyataan Calon Pengguna Jasa IDXCarbon yang bermaterai dan ditandatangani (Lampiran 1)
3. Fotokopi Anggaran Dasar (AD/ART)
4. Fotokopi Anggaran Dasar Perseroan
5. Salinan Akta Pendirian
6. Salinan Surat Izin Usaha
7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8. Surat Keterangan Nomor Induk Berusaha/Business Registration – Number (Jika ada)
9. Daftar Pemilik Manfaat Perseroan
10. Laporan Keuangan Terkini (diaudit jika tersedia)
11. Fotokopi Rincian Rekening Bank yang digunakan untuk penarikan dana atau dokumen sejenisnya (Daftar Kode BI)
12. Salinan Rincian Akun Sistem Registri atau Dokumen SerupaÂ
Dokumen-dokumen ini harus dikirimkan ke IDXCarbon dengan u.p: Divisi Pengembangan Bisnis 2, beserta Surat Permohonan Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon (IDXCarbon) yang telah diisi lengkap melalui email ke support.idxcarbon@idx.co.id dengan judul email [PENDAFTARAN] Permohonan Pengguna Jasa Bursa Karbon PT (Nama Perusahaan Anda).
Setelah Anda menyelesaikan dokumen-dokumen tersebut, pendaftar diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon (Formulir 2) dan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Penunjukkan Penanggung Jawab dari Direksi Perseroan
2. Surat keterangan pegawai Pengguna Jasa Bursa Karbon
3. Pas Foto berwarna
4. Salinan kartu identitas yang masih berlaku
5. Salinan NPWP (jika ada)
6. Salinan Sertifikat Pelatihan Bursa Karbon