JAKARTA – Menanggapi ramai-ramai penolakan beberapa ormas keagamaan atas kebijakan pengelolaan tambang oleh pemerintah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia akhirnya merespon hal tersebut.
Dilansir dari Detik Finance, ia mengatakan sangat menghargai setiap keputusan yang telah diambil. Namun ia akan mengambil langkah selanjutnya sebagai respon atas hal ini.
Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Ia menjelaskan, langkah ini diambil agar ormas keagamaan memiliki sumber dana untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan agama.
“Jadi memang ini kan upaya Pemerintahan untuk bisa memberikan kesempatan kepada yang selama ini itu adalah organisasi-organisasi keagamaan yang memang nonprofit ya. Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masala Kesehatan,” kata Arifin.
Diketahui, 6 ormas keagamaan yang akan diberi wewenang untuk mengelola kawasan tambang di Indonesia antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.
Sementara lahan yang rencananya akan diberikan antara lain bekas perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi I, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Berkaitan dengan berbagai penolakan yang ada, Arifin menyebutkan bahwa wilayah-wilayah ‘tak bertuan’ ini nantinya akan dikembalikan lagi ke negara untuk dilelang.
Sementara itu, detikFinance juga merilis bahwa PBNU telah menyiapakan nama perusahaan, dan mengajukan izin pengelolaan tambang.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan penanggung jawab yang ditunjuk untuk proyek ini adalah Bendahara Umum (Bendum) PBNU Gudfan Arif Ghofur.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).
Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).