JAKARTA – Sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXII/2024 itu digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024), menolak gugatan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto terkait larangan mantan Gubernur menjadi calon wakil gubernur pada Pilkada 2024.
MK tidak dapat menerima gugatan Isdianto karena permohonan Isdianto tidak jelas atau kabur. Dalam gugatannya, Isdianto ingin MK mengubah ketentuan tersebut. Pasal yang digugat Isdianto adalah Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 tentang Pilkada.
“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).
Adapun Pasal 7 huruf g dan huruf o UU Pilkada menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
(g) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
…
(o) belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan walikota untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil wali kota.
SIAPA ISDIANTO?
Dalam tayangan Tempo pada Jumat (21/8/2024), disebutkan bila Isdianto adalah mantan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021. Ia menggantikan Nurdin Basirun yang menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK pada 2019. Belakangan dia menggugat UU Pilkada ke MK.
Dia mengajukan gugatan terhadap  Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi disingkat MK. Isdianto menilai pasal tersebut mengandung norma ketidakpastian hukum.
Isdianto sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021 selama 7 (tujuh) bulan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 17 Juni 2020.
Hal ini sebab, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan grafitikasi pada 10 Juli 2019 di Tanjungpinang, Isdianto diangkat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121.21/6344/SJ Tentang Penugasan Wakil Gubernur Kepulauan Riau selaku Pelaksana Gubernur Kepulauan Riau, tertanggal 12 Juli 2019 sampai 26 Juni 2020.
Sebelum itu, Isdianto diangkat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 14 Maret 2018.Â
Ia diangkat sebagai Wakil Gubernur Sisa Masa Jabatan 2016-2021 dikarenakan Wakil Gubernur Nurdin Basirun diangkat sebagai Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Gubernur sebelumnya, Muhammad Sani yang wafat pada 8 April 2016.