THE EDITOR – Kutuh menjadi desa pertama yang menerapkan sistem transaksi non tunai untuk pelayanan integrasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Link di Indonesia. Prestasi ini didapatkan karena giat mengikuti pelatihan P3PD (Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa).
Untuk mengetahui perjalanan desa yang berada di Kecamatan Kuta Selatan ini, The Editor khusus mewawancarai I Wayan Mudana, kepala desa berprestasi yang memenangkan ajang penghargaan Juara II Lomba Desa dari Regional II di Sanur, Bali karena prestasinya dalam mengubah sistem transaksi non tunai ini.
The Editor: Apa yang bapak paling bapak ingat dan berhasil terapkan dari pelatihan P3PD yang bapak ikuti di tahun 2023 lalu?
I Wayan Mudana: Perangkat kita sudah mampu membuat SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) langsung. Tidak bendahara lagi. bisa cek langsung. Makanya Desa Kutuh menjadi desa pertama dalam Siskeudes Link di Indonesia. Itu kita sudah 100 persen non tunai.
The Editor: Sistem Siskeudes Link non tunai ini dilakukan setelah ikut pelatihan P3PD?
I Wayan Mudana: Iya. Sebelumnya sudah tahu tapi semakin optimal setelah itu (ikut pelatihan P3PD).
The Editor: Apa yang bapak pelajari setelah ikut pelatihan P3PD?
I Wayan Mudana: Pelatihan P3PD kita implementasikan dalam tata kelola pemerintahan sendiri.
The Editor: Desa Kutuh sendiri kan sebenarnya sudah maju kan?
I Wayan Mudana: iya, kita sudah maju. Tetapi disitu (pelatihan P3PD) ada penyempurnaan, termasuk regulasi terkait LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa), Perdes (Peraturan Desa) karena pelatihan P3PD mengajari. Jadi, dulu persepsi kita kalau desa itu tidak memungut sesuatu, tetapi pelatihan P3PD langsung diberitahu begini, “buat Perdesnya pak” katanya. Kami kaji regulasi mencoba mengadopsi dari Gianyar (wilayah di Bali). Narsumnya dari Gianyar.
The Editor: Jadi pelatihan P3PD yang membuat bapak membuat Perdes Pungutan?
I Wayan Mudana: Iya.
The Editor: Pungutan apa yang akan diambil pak?
I Wayan Mudana: Parkir, investor. Baru dua itu saja. Perdes ini baru kita rancang. Targetnya 2025 ini bisa jadi Perdes.
The Editor: Bapak belajar dari mana aturan ini?
I Wayan Mudana: Dari Gianyar sewaktu pelatihan P3PD.
The Editor: Kenapa bapak pilih mengimplementasikan tentang UU Perdes?
I Wayan Mudana: Karena pengetahuan kita belum maksimal ya. Hanya kita menelaah secara sederhana. Kita kira pungutan tidak boleh, dan ternyata boleh lewat Perdes. Sepanjang keputusan regulasi maka boleh.