JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap masih ada kesalahan penginputan data hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, sistem membaca ketidaksesuaian data terjadi pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Adapun jumlah yang disebutkan berasal dari data yang terhimpun per Senin (19/2) pukul 08.52 WIB.
“Masih terdapat 1.223 dari 800 ribuan TPS yang mengalami kesalahan data. Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor KPU di Jakarta, Senin.
Betty juga menjelaskan bahwa kesalahan data terkait salah satu pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden ditemukan di 822 TPS.
Lalu ada kesalahan data sebagian paslon di 233 TPS, dan kesalahan data ketiga paslon ditemukan di 108 TPS.
Menurutnya, kesalahan penginputan terjadi karena foto yang menangkap data formulir model C hasil penghitungan suara tidak terbaca oleh sistem.
Akibatnya muncul perbedaan angka antara data formulir C hasil penghitungan suara di TPS dengan data yang tersimpan oleh Sirekap.
Menghadapi hal ini, Betty menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. KPU, katanya, selalu menerjunkan petugas untuk memperbaiki data jika ada laporan dari sistem.
“Dalam tabel kami sudah sampaikan dari hari ke hari kami menemukan beberapa data yang terdeteksi oleh sistem sebagai data anomali, totalnya berapa, hariannya berapa, diperiksa berapa, sisa PR kami ada berapa,” jelasnya.
“Secara terbuka ini kami sampaikan dan terus-menerus selalu diperbaiki oleh KPU tingkat kabupaten/kota,” imbuhnya.
Melansir CNN Indonesia, Sirekap digunakan KPU dalam Pemilu 2024 yang berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (14/2) pekan lalu.
Sistem ini menampung data perolehan suara yang diunggah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setiap TPS.
Data tersebut dapat diakses oleh masyarakat, mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi Pemilu 2024.
Meskipun begitu, Sirekap sejatinya tidak digunakan sebagai rujukan penetapan hasil pemilu.
KPU tetap menggelar rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional selama 35 hari untuk menghitung perolehan suara peserta pemilu dan pilpres.
Rekapitulasi ditargetkan selesai pada 20 Maret 2024 mendatang.