
JAKARTA – Pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman untuk kasus proyek pengadaan di lingkup kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai dilakukan hari ini, Selasa (23/3).
“Andi Sudirman Sulaiman didalami pengetahuan yang bersangkutan diantaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Sekedar informasi, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.
Suap tersebut diterima Nurdin Abdullah dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dari pejabat Pemprov Sumsel yang juga dijadikan sebagai tersangka adalah Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.
Dalam pemeriksaan di KPK hari ini, turut juga diperiksa Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso dari pihak swasta. Ali Fikri menjelaskan bila penyidik KPK mengkonfirmasi Andi antara lain terkait proyek-proyek yang dikerjakan oleh saksi selaku salah satu kontraktor di Sulawesi Selatan.