20.8 C
Indonesia

Koreksi Cacat Demokrasi Era Presiden Jokowi Menurut Konstitusi Asli dengan Konstitusi Amandemen

Penulis: Agung Sedayu - Mantan Komisioner Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta

Must read

Demokrasi di Indonesia dinilai telah mengalami perjalanan panjang sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. 

Dengan berjalannya waktu, berbagai perubahan dan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dilakukan untuk memperkuat struktur dan praktik demokrasi di Indonesia. 

Dalam era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), berbagai kritik mengenai cacat demokrasi muncul, menuntut koreksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional. 

Baca Juga:

Pembahasan ini bertujuan untuk membandingkan strategi koreksi cacat demokrasi di era Jokowi berdasarkan konstitusi asli (UUD 1945 sebelum amandemen) dan konstitusi amandemen (UUD 1945 setelah amandemen).

Berikut Catatan Cacat Demokrasi di Era Jokowi

Cacat demokrasi yang muncul di era pemerintahan Presiden Jokowi muncul dalam 6 bagian, diantaranya:

1. Dominasi Koalisi Pemerintah

Koalisi besar partai pendukung pemerintah di parlemen kerap menciptakan mayoritas yang kuat bagi Presiden Jokowi. Dampaknya adalah fungsi pengawasan legislatif menjadi lemah dan berkurangnya peran oposisi.

2. Politik Transaksional dan Konsolidasi Kekuasaan

Politik transaksional melalui janji jabatan atau sumber daya kepada partai politik membuat makin maraknya perilaku korupsi, nepotisme dan kebijakan yang kompromi.

3. Dinasti Politik dan Nepotisme

Pencalonan anggota keluarga pejabat partai atau presiden menurunankan meritokrasi dan ketidakpuasan publik. Pasalnya kesempatan bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memimpin bukan karena kekayaan dan kelas sosial ditiadakan.

4. Penggunaan Aparatur Negara dan Sumber Daya Publik

Pemanfaatan aparatur negara dan sumber daya publik untuk mendukung kampanye politik menimbulkan banyaknya pelanggaran integritas pemilu dan profesionalisme aparatur negara.

5. Kaderisasi yang Lemah dan Politik Uang

Kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi yang efektif dan fokus pada politik uang menciptakan pemimpin yang tidak kompeten dan membuat integritas demokrasi menjadi rusak.

6. Polarisasi Politik

Pemanfaatan isu identitas dan agama untuk dukungan politik menimbulkan fragmentasi sosial dan konflik yang menghambat proses demokrasi inklusif.

Prinsip-Prinsip Demokrasi Menurut Konstitusi Asli dan Amandemen

Berikut penjabaran secara singkat tentang perbedaan isi UUD 1945 yang diubah sebelum dan sesudah Amandemen.

1. Konstitusi Asli (UUD 1945 Sebelum Amandemen)

Isinya mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Meski demikian, fungsi kontrol antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih terbatas dan proses pemilu dan kedaulatan hukum belum terinci secara komprehensif.

2. Konstitusi Amandemen (UUD 1945 Setelah Amandemen)

Isinya mengatakan bila pemilihan langsung dilakukan untuk presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif.

Sistem ini dinilai menimbulkan keseimbangan kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Selain itu, pelaksanaan Pemilu yang adil dan jujur juga dianggap akan terjadi karena diklaim bisa dipertanggungjawabkan.

Perlindungan lebih terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia juga disebutkan akan terjamin dalam aturan UUD ini.

Strategi Koreksi Cacat Demokrasi

Beberapa strategi terhadap cacatnya demokrasi dapat diambil dengan cara, diantaranya:

1. Independensi dan Fungsi Check and Balances

Pada Konstituasi Asli, penguatan DPR dan MPR dianggap penting karena MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dianggap dapat memperkuat pengawasan terhadap eksekutif.

Sementara itu, dalam Konstitusi Amandemen, peningkatan peran DPR dan lembaga yudikatif dalam check and balances untuk memastikan independensi dan sumber daya yang cukup.

2. Reformasi Partai Politik

Dalam Konstitusi Asli, partai politik diwajibkan untuk menerapkan transparansi dalam pengelolaan dana meskipun belum terstruktur secara rinci dalam konstitusi.

Sementara itu dalam Konstitusi Amandemen, lebih ditekankan pengelolaan partai politik yang lebih transparan dan akuntabel dengan audit independen dan pendidikan politik internal.

3. Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia

Dalam Konstitusi Asli, perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia belum diatur secara detail.

Sementara itu, dalam Konstitusi Amandemen, pengembangan undang-undang dibuat lebih kuat untuk melindungi jurnalis dan kebebasan berpendapat, termasuk revisi UU ITE.

4. Pemberantasan Korupsi

Dalam Konstitusi Asli belum ada pembentukan khusus lembaga anti-korupsi yang independen.

Sementara itu di Konstitusi Amandemen, kewenangan dan independensi KPK diperkuat melalui revisi undang-undang untuk operasi tanpa intervensi politik dan program pencegahan korupsi.

5. Reformasi Pemilu

Dalam Konstitusi Asli, prinsip pemilu yang jujur dan adil belum diatur secara detail.

Sementara itu, dalam Konstitusi Amandemen, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu, termasuk politik uang, dan pengembangan teknologi pemilu dibuat dan dilakukan lebih transparan.

6. Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Dalam Konstitusi Asli, belum ada pembagian wewenang yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu dalam Konstitusi Amandemen, otonomi daerah dilakukan dengan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, transparansi anggaran dan pelatihan.

7. Pendidikan dan Partisipasi Publik

Dalam Konstitusi Asli, belum ada kewajiban khusus untuk pendidikan demokrasi.

Sementara itu, dalam Konstitusi Amandemen, integrasi pendidikan demokrasi dimasukkan dalam kurikulum sekolah dan mekanisme partisipasi publik dimuat dalam pembuatan kebijakan.

8. Mengurangi Polarisasi dan Meningkatkan Toleransi

Dalam Konstitusi Asli, belum ada kebijakan khusus terkait dialog antar kelompok.

Sementara itu, dalam Konstitusi Amandemen, media diatur untuk mempromosikan informasi yang akurat dan tidak memprovokasi konflik, serta mendukung dialog antar kelompok.

9. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah

Dalam Konstitusi Asli, Open Government belum diatur secara khusus.

Sementara itu dalam Konstitusi Amandemen, implementasi prinsip-prinsip pemerintahan terbuka dan audit serta pengawasan internal yang lebih kuat.

Kesimpulan

Perbandingan antara konstitusi asli dan konstitusi amandemen menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 memberikan kerangka kerja yang lebih rinci dan komprehensif untuk mengoreksi cacat demokrasi. 

Dengan mengadopsi strategi-strategi yang sesuai dengan konstitusi amandemen, Indonesia dapat memperkuat institusi demokrasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, melindungi kebebasan pers dan hak asasi manusia, serta memastikan integritas pemilu dan partisipasi publik. 

Upaya kolektif ini akan membawa Indonesia lebih dekat pada demokrasi yang ideal dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Penulis: Agung Sedayu – Mantan Komisioner Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta
spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru