21 C
Indonesia

Kementerian PPPA Usulkan Pengedar Rokok Wajib Punya Izin

Must read

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberikan sejumlah masukan kebijakan terkait rokok dalam RPP Kementerian Kesehatan.

Salah satunya adalah mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan produk tembakau serta rokok elektronik untuk memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan lain yang diusulkan adalah larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada warga berusia di bawah 21 tahun dan ibu hamil.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA Amurwani Dwi Lestariningsih, Rabu (29/5).

Dalam agenda temu media Hari Rokok Sedunia, ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah satu dari sejumlah upaya guna mencegah generasi muda merokok.

Pasalnya, menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, katanya, prevalensi merokok pada penduduk berumur 10–18 tahun sebanyak 4,3 persen adalah anak laki-laki dan 0,2 persen anak perempuan.

Ia juga mengungkap bahwa prevalensi perokok elektrik meningkat karena hal tersebut dianggap sebagai gaya hidup anak-anak yang keren, yang dibangun oleh iklan-iklan.

Industri selalu membuat hal-hal menarik, kata dia, guna mengajak anak-anak muda ikut menjadi perokok. Salah satu contohnya adalah memberikan berbagai variasi rasa rokok elektrik.

Kabupaten atau Kota Layak Anak juga menjadi salah satu hal yang diusahakan oleh Kementerian KPPPA dalam hal ini.

Kabupaten atau Kota Layak Anak adalah sistem terintegrasi guna menjamin pembangunan anak, yang menjadi sebuah cara mengontrol penggunaan tembakau.

Menurut Amurwani, Kabupaten Layak Anak memiliki 24 indikator – dengan indikator ke-17 dalam klaster kesehatan dasarnya menyebutkan mereka mendorong kabupaten dan kota untuk menjadi kawasan tanpa rokok.

“Kami juga sedang mengupayakan bagaimana di dalam rumah pun nantinya harus bebas rokok, karena banyak sekali rokok dimulai dari konsumsi di rumah tangga,” katanya.

“Nah, ini yang juga menyebabkan banyak dampak, termasuk dampak pertumbuhan anak,” lanjutnya.

Ia mengungkap, banyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga seperti membeli bahan makanan justru habis untuk membeli rokok.

Upaya lain yang dilakukan Amurwani dan pihaknya adalah sosialisasi bahaya rokok serta kesehatan reproduksi bagi generasi muda di 33 provinsi.

Ia berharap hal tersebut dapat mendorong anak untuk menjadi pelapor dan pelopor, serta turut mengajak sesama untuk tidak merokok.

Pihaknya juga mendengarkan aspirasi anak-anak dalam Forum Anak yang diwadahi Kabupaten Layak Anak. Di sana, anak-anak menyuarakan keinginan agar pemerintah membuat kebijakan yang mengatur kawasan bebas rokok.

“Kemudian pemerintah juga melakukan atau membuat regulasi untuk pelarangan IPS – iklan, produk, sponsor – terhadap kegiatan kepemudaan yang terkait dengan rokok,” katanya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru