AUSTRALIA – Pelantun lagu “Dark Horse”, Katy Perry, dinyatakan kalah dalam pertikaian merek dagang dengan perancang busana asal Australia bernama Katie Perry.
Katie Taylor, yang menjual pakaian dengan nama lahirnya Katie Perry, melayangkan gugatan dengan mengatakan bahwa barang dagangan sang bintang pop melanggar merek dagang miliknya.
Pada Jumat (28/4), hakim setuju bahwa pakaian yang dijual Katy untuk tur Australia pada tahun 2014 memang melanggar merek dagang Katie.
“Ini adalah kisah tentang dua wanita, dua impian remaja, dan satu nama,” tulis Justice Brigitte Markovic dalam keputusannya.
Hakim mengatakan bahwa Katy, yang bernama lahir Katheryn Hudson, menggunakan nama Katy Perry dengan “iktikad baik” dan tidak berutang kompensasi pribadi apa pun kepada sang desainer.
Meskipun begitu, perusahaannya, Kitty Purry, diharuskan membayar ganti rugi yang besarannya akan diputuskan bulan depan.
‘David dan Goliat’
Adapun sang desainer mulai menjual pakaian dengan menggunakan merek Katie Perry pada tahun 2007.
Ia kemudian mendaftarkannya sebagai merek dagang di Australia pada tahun berikutnya.
Sementara itu, sang penyanyi, yang mencetak hit pertamanya pada tahun 2008, dinyatakan telah melanggar merek dagang dengan mempromosikan jaket yang mengiklankan albumnya Roar, hoodie, kaus, celana olahraga, dan syal “Cozy Little Christmas”, di media sosial.
Meskipun begitu, hakim menolak klaim lebih lanjut terkait penjualan di toko dan situs tertentu, serta merchandise untuk tur pada tahun 2018.
Justice Markovic juga menolak tawaran bintang pop itu untuk membatalkan merek dagang Katie Perry.
Sang desainer kemudian menggambarkan hasil ini sebagai kemenangan dalam kasus “David dan Goliat”.
“Saya tidak hanya berjuang [untuk] diri saya sendiri, tetapi saya juga berjuang untuk bisnis kecil di negara ini, banyak di antaranya dimulai oleh wanita, yang mungkin mendapati dirinya berlawanan dengan entitas luar negeri yang memiliki kekuatan finansial jauh lebih besar daripada kita,” tulisnya di situs webnya.
Sumber: BBC