JAKARTA – Selain syarat perpanjangan paspor, ada hal yang paling penting untuk diketahui, yaitu jenis-jenis paspor yang ada di Indonesia. Jenis-jenis paspor bisa dibedakan berdasarkan sampulnya.
Berikut ini adalah jenis-jenis paspor di Indonesia.
1. Paspor biasa bersampul hijau: Umumnya, paspor ini dibuat dan dimiliki masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri. Paspor ini terbagi menjadi 4 jenis yakni paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan terakhir paspor biasa elektronik 48 halaman.
2. Paspor kedinasan bersampul biru: Paspor ini khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
3. Paspor diplomatik bersampul hitam: Merupakan paspor khusus bagi seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik.
Alasan Penggantian Paspor
Sebelum keluarnya PP No. 51/2020, Ditjen Imigrasi mencatat bahwa paspor biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Oleh karena itu segera lakukan perpanjang paspor atau penggantian paspor sebelum masa berlaku habis dengan jangka waktu 6 bulan sebelumnya.
Anda akan mendapat paspor baru saat melakukan perpanjang paspor. Pada paspor baru tersebut, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama.
Hal inilah yang menyebabkan istilah perpanjang paspor juga sudah tidak digunakan lagi dalam layanan publik Ditjen Imigrasi dan diganti dengan istilah penggantian paspor.
Berikut alasan penggantian paspor baru atau perpanjang paspor baru:
1. Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan;
2. Paspor yang habis halamannya;
3. Paspor yang hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat dan fotokopi paspor;
4. Paspor yang mengalami kerusakan.
Paspor sangat dibutuhkan bagi Anda yang kerap bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pekerjaan atau sekadar pergi berlibur.
Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri atau berlibur ke luar Indonesia, pastinya membutuhkan biaya untuk mengurus keperluan di negeri orang.