THE EDITOR – Ada tiga perusahaan besar kelapa sawit yang dinyatakan terlibat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau yang lebih dikenal dengan sebutan mega korupsi minyak goreng.
Ini Adalah Produk Minyak Goreng Yang Dihasilkan Oleh Wilmar Group, Tersangka Korupsi Hingga 12 Triliun
3 Perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Dikatakan bila pejabat yang ikut mengatur vonis lepas (onslag) atas perkara kasus korupsi perusahaan tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang diketahui telah menerima uang suap senilai Rp 60 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
APA SAJA MEREK MINYAK GORENG YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN SAWIT YANG TERLIBAT SKANDAL MEGA KORUPSI PULUHAN TRILIUN?
1. Minyak Goreng Sania, Fortune, Siip dan Sovia dari PT Wilmar Group
Perusahaan yang didirikan oleh Kuok Khoon Hong dan mertua Sitorus pada tahun 1991 ini diketahui memiliki sejumlah produk minyak goreng yang sangat terkenal di Indonesia, seperti Sania, Fortune, Siip dan Sovia.
Wilmar dikatakan memiliki perusahaan kelapa sawit terluas di dunia dengan total luas tanaman sekitar 232.053 hektar per 31 Desember 2020 kemarin.
65 persen sawit Wilmar dikatakan berada di Indonesia, sementara 26 persen lainnya di Malaysia Timur dan 9 persen di Afrika.
Saat ini Wilmar Group dituntut oleh jaksa untuk membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp11,880 triliun dan denda Rp 1 miliar.
2. Sunco, Tani dan M&M dari PT Musim Mas Group
PT Musim Mas adalah bagian dari Musim Mas Group, salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia. Musim Mas beroperasi di 13 negara dan memiliki kegiatan yang mencakup seluruh rantai nilai kelapa sawit, mulai dari budidaya hingga penyulingan dan manufaktur, serta aplikasi hilir.
PT Musim Mas group diketahui memiliki sejumlah produk minyak goreng yang cukup populer di Indonesia dengan nama Sunco, Tani, dan M&M.
Tak hanya minyak goreng, perusahaan ini juga menyatakan diri sebagai produsen biodiesel.
Musim Mas Group diminta membayar uang ganti rugi kepada pemerintah Rp 4,89 triliun dan denda Rp 1 miliar.
3. Permata, Palmata, Panina dan Parveen dari Permata Hijau Group (PHG)Â
Permata Hijau Group (PHG) mengklaim diri sebagai salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di dunia yang telah beroperasi sejak tahun 1984.
Perusahaan ini diketahui produk minyak goreng di Indonesia dengan nama Permata, Palmata, Panina dan Parveen.
Jaksa meminta Permata Hijau Group membayar uang pengganti sebesar Rp 937,5 miliar dan denda Rp 1 miliar.