THE EDITOR – Indonesia menempati urutan 122 dari 122 negara dengan regulasi ekspor impor paling rumit di dunia.
Hal ini dilaporkan oleh International Trade Barrier Index (TBI) 2025 yang dirilis oleh lembaga riset kebijakan asal Amerika Serikat, Tholos Foundation beberapa waktu lalu.
Dimana, dalam laporan tersebut dikatakan bila skor rendah tersebut berasal dari tingginya hambatan dalam aktivitas ekspor dan important, mulai dari tarif perdagangan, pembatas layanan hingga regulasi teknis lainnya.
“Indonesia berada di urutan terakhir dalam pilar layanan dan menjadi studi kasus dalam laporan tib 2025 karena pembatasan terhadap produk iPhone yang gagal masuk pasar akibat persyaratan konten lokal,” tulis Tholos foundation sebagaimana disadur dari Kompas pekan lalu.
Sementara itu, disebutkan bila negara-negara kawasan Asia yang juga menerapkan sistem regulasi ekspor impor paling rumit di dunia adalah Vietnam di peringkat 117 dan thailand di peringkat 118.
Namun, diketahui di tahun 2024 dan 2025 ini, Vietnam menerima kedatangan investor asing yang menanamkan modal hingga ratusan triliun seperti Nvidia dan Apple.
Salah satu kebijakan dalam negeri yang dianggap paling rumit adalah tentang aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang di dalamnya tercantum aturan tentang pembatasan akses produk asing ke pasar domestik.
Tholos Foundation bahkan mengatakan bila kebijakan TKDN yang rumit tersebut yang membuat pasar Apple untuk produk iPhone 16 mereka terhambat masuk ke Indonesia.
Dengan demikian, laporan tersebut menambah daftar sorotan kebijakan atas sistem perdagangan Indonesia di dunia internasional. Sebelumnya, Amerika Serikat menilai Indonesia mengganggu kelancaran arus barang dan jasa yang masuk melalui hambatan sertifikasi halal dan kebijakan non-tarif.