JAKARTA – Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (24/5) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, kota paling selatan di Gaza, Palestina.
Meskipun Israel kemungkinan besar tidak akan mematuhi perintah tersebut, lapor AP, perintah itu akan meningkatkan tekanan terhadap negara yang semakin terisolasi tersebut.
Kritik terhadap tindakan Israel dalam perang di Gaza semakin meningkat, terutama sejak Israel mengalihkan fokusnya ke Rafah.
Pada pekan lalu saja, tiga negara Eropa mengumumkan bahwa mereka akan mengakui negara Palestina.
Pada waktu yang sama, kepala jaksa pengadilan internasional lainnya meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel, serta para pejabat Hamas.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga berada di bawah tekanan di dalam negeri untuk mengakhiri perang.
Ribuan warga Israel telah bergabung dalam demonstrasi mingguan yang menyerukan pemerintah mencapai kesepakatan untuk memulangkan para sandera, karena khawatir waktu hampir habis.
“Tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional di Den Haag adalah salah, keterlaluan, dan menjijikkan secara moral,” kata pemerintahan Netanyahu dalam menanggapi keputusan tersebut.
Mereka mempertahankan pendirian bahwa militer tidak melakukan dan tidak akan menargetkan warga sipil.
Diketahui, Afrika Selatan dapat mengajukan kasusnya karena negara tersebut dan Israel adalah penandatangan Konvensi Genosida PBB, yang mencakup klausul yang memungkinkan pengadilan menyelesaikan perselisihan mengenai hal tersebut.
Meskipun keputusan tersebut merupakan pukulan terhadap reputasi Israel di dunia internasional, pengadilan tersebut tidak memiliki pasukan untuk menegakkan perintahnya.
Diberitakan Al Jazeera, Israel selama dua pekan terakhir telah menghancurkan seluruh lingkungan di Rafah menjadi puing-puing dan memaksa ratusan ribu orang mengungsi.
Israel mengatakan mereka perlu memindahkan serangan ke Rafah untuk menyelesaikan misinya mengalahkan Hamas.
Akan tetapi, ICJ memutuskan bahwa tujuan perang Israel secara efektif melanggar hak-hak warga Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.