JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melimpahkan tugas kepresidenan ke Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Pelimpahan tugas ini dilakukan dalam rangka mendukung kunjungan kerja Jokowi ke Australia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Australia.
Pelimpahan tugas ini, yang secara otomatis menempatkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di posisi Pelaksana Tugas (Plt.), tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada 4 – 6 Maret 2024, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” demikian bunyi salah satu dari empat beleid keppres tersebut.
Adapun dalam beleid kedua dijelaskan bahwa wakil presiden selaku pelaksana tugas wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden apabila suatu kebijakan baru perlu segera ditetapkan dalam jangka waktu penugasan.
Penugasan wakil presiden, menurut beleid ketiga, berakhir setelah presiden kembali ke Tanah Air. Wakil presiden juga ditetapkan untuk melaporkan terkait pelaksanaan tugas ke presiden.
Terakhir, keppres tersebut dinyatakan berlaku pada tanggal penetapannya–yaitu 1 Maret 2024.
Jokowi diketahui bertolak dari Jakarta ke Melbourne, Australia, pada Senin (4/3) pagi. Ia mengatakan, KTT yang dihadirinya memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia.
“Hari ini saya dengan delegasi terbatas akan berangkat ke Melbourne untuk menghadiri KTT Khusus ASEAN – Australia. Ini diselenggarakan untuk memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia,” tuturnya.
Selain menghadiri KTT, Jokowi juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon, dan Perdana Menteri Kamboja Hun Manet.