NIGERIA – Dua TikToker di Nigeria dicambuk di depan umum dan diperintahkan untuk membersihkan toilet setelah dijatuhi tuduhan mengejek seorang gubernur negara bagian dalam video yang dibagikan secara online.
Mubarak Isah Muhammad (26) dan Nazifi Muhammad Bala (23) dapat dikatakan cukup terkenal mengingat video-video yang dibuat keduanya telah ditonton ribuan kali selama beberapa tahun terakhir.
Akan tetapi, salah satunya pada bulan lalu menyeret keduanya ke pengadilan.
Dilaporkan oleh UNILAD, video tersebut terkait dengan seorang politisi Nigeria bernama Abdullahi Umar Ganduje, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Negara Bagian Kano setelah dilantik pada tahun 2015.
Muhammad dan Bala dituduh membuat pernyataan yang bersifat memfitnah tentang gubernur. Setelah dibawa ke pengadilan di Negara Bagian Kano utara, mereka dinyatakan bersalah.
Keduanya ditahan selama akhir pekan sebelum dijatuhi hukuman 20 cambukan di depan umum dan diharuskan membayar denda masing-masingnya 10.000 naira (sekitar Rp351 ribu).
Mereka juga dikenakan hukuman pembersihan, “termasuk menyapu gedung pengadilan dan membersihkan toilet pengadilan selama 30 hari”.
Tidak hanya itu, kedua TikToker tersebut juga diinstruksikan untuk merekam video permintaan maaf kepada gubernur dan mengunggahnya di media sosial.
Kepada CNN, Baba Jibo Ibrahim selaku juru bicara Kehakiman Negara Bagian Kano mengatakan bahwa pasangan itu “mengakui tuduhan-tuduhan tersebut”.
“Mereka bahkan tidak meminta atau memohon pengacara untuk membela mereka,” tuturnya.
“Mereka diseret ke Pengadilan Negeri Kano karena mencemarkan nama baik Gubernur Umar Ganduje di akun media sosial TikTok mereka.
“Ketika dakwaan dibacakan kepada mereka, mereka mengaku bersalah atas dua tuduhan … pencemaran nama baik dan menghasut gangguan publik,” jelasnya.
Seorang pria bernama Saifullahi Ibrahim mengaku mengenal Muhammad dan Bala. Ia mengklaim bahwa video itu awalnya dibuat empat tahun lalu dan baru-baru ini muncul kembali di dunia maya.
Amnesty International Nigeria mengutuk putusan terhadap kedua pria itu dan berpendapat bahwa “menyindir mereka yang berwenang bukanlah kejahatan”.
Setelah vonis dijatuhkan, pengacara hak asasi manusia Inibehe Effiong berpendapat bahwa putusan tersebut harus ditentang di pengadilan yang lebih tinggi.
“Saya tidak mengerti mengapa orang harus dicambuk. Bentuk hukuman seperti itu tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan hak atas martabat pribadi manusia,” katanya kepada CNN.
“Juga diragukan apakah mereka diadili secara adil. Saya yakin kedua pria itu harus mengambil langkah untuk menantang keputusan di pengadilan yang lebih tinggi.
“Warga negara memiliki hak di bawah konstitusi atas kebebasan berekspresi, dan hak itu harus dihormati, terutama yang berkaitan dengan pemegang jabatan publik. Hak warga negara untuk mengkritik mereka dilindungi di bawah konstitusi,” jelas Effiong.
Sumber: UNILAD