SAMOSIR – Curiga terjadi kecurangan, Partai Perindo melaporkan hasil Pilkada di Dapil Samosir I, Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang Panel 1 Gedung MK pada Kamis (2/5) kemarin, Kuasa Hukum Partai Perindo Radius Emerson Sitanggang dan Deny Surya Pranata Purba mengatakan bahwa terdapat selisih 38 suara di Dapil Samosir I yang sangat mempengaruhi penentuan kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir.
“Selisih suara tersebut disebabkan oleh adanya pengurangan perolehan suara Pemohon pada hasil rekapitulasi perolehan suara di TPS 12 desa Pardomuan I,” jelas Radius di Ruang Sidang Pleno MK.
Kata Radius, selisih suara tersebut terjadi karena adanya pencoretan yang tidak sah terhadap perolehan suara pemohon pada formulir C.
Fakta lain yang dibeberkan di persidangan adalah sehari sebelum pencoblosan di tingkat PPK Kecamatan Pangururan dilaksanakan, seluruh Model C Hasil-DPRD-KAB/KOTA di setiap TPS di Dapil Samosir 1 telah diunggah oleh Termohon dalam laman SIREKAP.
“Kecuali Model C Hasil-DPRD-KAB/KOTA di TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan,” ungkapnya.
Menurut Radius Sitanggang, kondisi di atas menjadi bukti bila pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sah.
Ia berharap Ketua MK segera memeriksa keabsahan, dan validitas perolehan suara Perindo di Desa Pardomuan I.
Tak hanya itu, Deny Purba juga menegaskan permohonan dimaksud agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 atau setidaknya memerintahkan kepada KPU setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Ia juga meminta agar MK menetapkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir bagi Partai Perindo sebesar 1.569 suara.
“Beberapa fakta hukum yang telah kami paparkan berikut bukti bukti yang telah kami serahkan seharusnya dapat menjadi pertimbangan mendalam Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini, sehingga dapat memastikan bahwa suara rakyat yang tercermin secara jujur dan adil,” tutup Deny Purba.