JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengganti desain paspor Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, menyebut bahwa warna paspor warga Indonesia nantinya bukan lagi hijau.
“Desain paspor akan diganti, jadi tidak warna hijau lagi. Warnanya apa? Nanti kita akan launching 17 Agustus desain paspor barunya,” katanya.
Penggantian desain paspor, katanya, bukan semata untuk mengubah warnanya, melainkan juga untuk menghadirkan peningkatan keamanan.
Faktor keamanan mencakup tingkat pemalsuan, sehingga tingkat keamanannya harus lebih bagus daripada uang kertas.
Direktorat Jenderal Imigrasi pun telah meningkatkan keamanan dengan menggunakan paspor elektronik yang di dalamnya terdapat chip yang memuat data dari pemegang paspor.
Sebagai informasi, paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Meskipun paspor bukan bukti identitas kewarganegaraan secara langsung, dokumen ini diperlukan bagi seseorang yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Saat ini, paspor yang diterbitkan pemerintah Indonesia memiliki 48 halaman, dengan bagian depannya memiliki lambang NKRI, burung Garuda, dan dicetak dengan tinta emas.
Terdapat tiga macam paspor RI, yaitu:
- Paspor biasa. Berwarna hijau, digunakan oleh WNI.
- Paspor dinas. Berwarna biru, digunakan oleh pejabat yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas kedinasan.
- Paspor diplomatik. Berwarna hitam, khusus digunakan oleh diplomat RI dan keluarga yang tugas di berbagai perwakilan RI di luar negeri.
Paspor diplomatik juga digunakan pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas diplomatik.
Masa berlaku paspor RI saat ini mencapai 10 tahun. Paspor RI yang masa berlakunya habis harus diganti melalui penerbitan buku paspor baru.