20 C
Indonesia

Dana Desa Harus Memberi Dampak Sosial dan Ekonomi Bagi Pedesaan

Must read

JAKARTA – Rapat dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komite I DPD RI menilai kebijakan afirmasi yang besar kepada desa berpeluang menghasilkan perubahan besar bagi pemerintah desa dan masyarakat desa di seluruh Indonesia berupa kemandirian desa jika implementasi dan pengawasannya tepat.

“Kebijakan afirmasi diharapkan memberikan dampak yang signifikan terhadap kemandirian desa,” ucap Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma saat membuka rapat kerja dengan Kemendes PDTT, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (25/6).

Selama ini file menilai perubahan besar yang terjadi di desa membawa maalah baru juga bagi penduduknya.

Baca Juga:

Salah satu masalah yang muncul selama ini adalah menjadi lemahnya kapasitas aparat desa untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Desa.

“Dana desa yang besar membutuhkan kapasitas yang besar juga untuk mengelola dan mempertanggungjawabkannya,” lanjut FIlep.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah mengubah paradigma dengan memandang desa menjadi tumpuan pembangunan bangsa lewat UU No. 3/2004 sebagai perubahan kedua atas UU No 6/2014.

Kata Taufik, lewat UU tersebut, pemerintah menciptakan momentum untuk meneguhkan kembali posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berdaulat.

“Desa harus menjadi kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera, maka Desa harus berdaya dalam menjalankan kewenangannya,” tutur Sekjen Kemendes PDTT itu.

Untuk itu, Taufik meminta agar dana desa yang selama ini diprioritaskan untuk membangun usaha ekonomi produktif dikelola oleh Badan Usaha Milik (BUM) Desa /BUM Desa Bersama. 

Ia mengingatkan bahwa saat ini terdapat 1487 BUM Desa bersama yang telah berbadan hukum.

Hal ini menurutnya akan menjadi kekuatan utama di perdesaan agar pengembangannya menjadi lebih baik, dan memberi dampak sosial dan ekonomi yang lebih baik di pedesaan.

“Pembangunan kawasan pedesaan menjadi bagian penting dalam pengembangan wilayah dan perwujudan pusat pertumbuhan di tingkat lokal berbasis desa dalam wilayah kabupaten/kota,” terangnya.

Menutup rapat, Filep kembalti mengatakan bahwa dengan terbitnya UU No 3/2024 ini ia berharap desa mampu menjadi lebih mandiri dan sejahtera melalui peningkatan kinerja pemerintah desa.

“Komite I DPD RI berkepentingan untuk melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang agar berjalan pada  jalurnya,” pungkasnya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru