23.4 C
Indonesia

Buat Puisi Yang Memuji Korea Utara, Pria di Korea Selatan Dihukum Penjara 14 Bulan

Must read

KOREA SELATAN – Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara karena menulis puisi yang memuji otoriter Korea Utara pada tahun 2016.

Diberitakan oleh Reuters, kantor berita Yonhap melaporkan bahwa, selain membuat puisi, pria itu juga dinilai telah melanggar undang-undang yang melarang akses ke situs web Korea Utara.

Pria tersebut, berusia 60-an tahun, didakwa melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional, yang memblokir akses ke situs web dan media pemerintah Korea Utara, dan melarang upaya untuk “memuji, menghasut, atau menyebarkan” aktivitas mereka.

Kedua negara bertetangga tersebut secara teknis masih berperang sejak gencatan senjata mengakhiri pertempuran pada Perang Korea tahun 1950–1953, bukan perjanjian damai.

Seorang pejabat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak memberikan rincian mengenai kasus tersebut.

Pria tersebut dituduh mengakses Uriminzokkiri, yakni situs web yang dikendalikan negara Korea Utara, dan mengirimkan puisi pada tahun 2016 yang memuji unifikasi yang dipimpin Korea Utara.

Ia mengklaim tidak akan ada masalah dengan perumahan dan lapangan kerja di bawah sistem sosialis gaya Korea Utara, kata laporan itu.

Pria tersebut sebelumnya telah didakwa melanggar undang-undang keamanan nasional pada kesempatan terpisah.

Pengadilan tinggi Korea Selatan awal tahun ini memutuskan undang-undang keamanan tersebut konstitusional meskipun ada seruan yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir agar undang-undang tersebut ditinjau ulang atas dasar kebebasan berpendapat.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru