20.8 C
Indonesia

Beli Gas LPG 3 Kilogram Wajib Gunakan KTP Mulai Juni

Must read

JAKARTA – Mulai akhir pekan nanti, Sabtu (1/7), masyarakat yang ingin membeli gas melon elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram diwajibkan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) terlebih dahulu.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran gas 3 kilogram – yang memang ditujukan untuk kalangan masyarakat kurang mampu – tepat sasaran.

Hal tersebut dibeberkan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/5).

Baca Juga:

Ia menyebut penggunaan KTP akan menjadi syarat dalam pembelian gas LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024.

“Per 1 juni 2024 nantinya saat membeli LPG 3 kilogram, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujarnya.

Untuk dapat membeli gas elpiji 3 kilogram, masyarakat harus terlebih dulu mendaftarkan diri sebagai konsumen ke pangkalan resmi Pertamina.

Pendaftarannya terbilang mudah, karena hanya membutuhkan KTP dan kartu keluarga untuk terdata dalam sistem.

Pendataan ini juga nantinya tidak akan membatasi masyarakat dalam membeli maupun memilih tempat membeli gas elpiji 3 kilogram.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, sudah ada 45 juta orang yang kini terdaftar sebagai konsumen gas elpiji 3 kilogram.

“Bagi yang belum mendaftar pada saat membeli, silakan langsung didaftarkan. Dan pendaftaran tetap jalan,” imbuh Irto, dikutip dari Kompas.com.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru